Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat menjelang libur panjang.
Keduanya diterbitkan dalam rangka mengendalikan mobilitas dan kegiatan masyarakat serta antisipasi munculnya klaster Covid-19 menjelang Hari Raya Natal serta tahun baru 2021.
Menurut Anies, musim libur panjang itu berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19. Anies mengatakan Ingub dan Sergub itu memperkuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang kini berlaku.
Baca juga : PSBB Jakarta Bajal Diperketat Lagi? Kadin DKI: Produktivitas Bakal Meredup
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Desember 2020
Anies mengatakan Ingub dan Sergub yang ia terbitkan lebih kepada pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Walaupun, kata dia, di dalamnya ada pula poin yang mengatur tentang kegiatan usaha.
Anies berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 dari kluster keluarga yang muncul setelah libur panjang pada Oktober dan November lalu.
Atas dasar itu, kegiatan non-usaha pun diberi perhatian khusus. “Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ucap Anies.
Ingub dan Sergub itu juga mengatur beberapa aspek lain, seperti kegiatan keagamaan serta mobilitas penduduk keluar dan masuk ke Ibu Kota. Misalnya, pada poin 15a Nomor 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat alias rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Anies berharap lewat Ingub dan Sergub yang ia terbitkan, lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun bisa dicegah.
“Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” tutur Anies Bawedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini