Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mengkritisi rencana Gubernur Anies Baswedan mengubah rute Light Rail Transit (LRT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, menyebut perubahan rute tersebut tak sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018. “Sangat merugikan Pemprov DKI,” kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rencana perubahan rute itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan pada 22 Oktober 2020. Dalam pemaparan tersebut, disebutkan bahwa alokasi rute LRT yang akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta berkurang dari 100 kilometer (km) menjadi 23,2 km. Rinciannya, Kelapa Gading-Jakarta International Stadium (JIS) 8,2 km, Kelapa Gading–Velodrome 5,8 km, Velodrome–Klender 4,1 km, dan Klender–Pondok Bambu–Halim 5,2 km.
Selain itu, kata Gilbert, Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan rute Pulo Gebang-Joglo sepanjang 32,8 km kepada pihak swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU).
Rute itu melewati Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kampung Melayu, Jalan Prof. Dr. Satrio, Pejompongan, Palmerah, Bundaran Senayan, Permata Hijau, dan berakhir di Joglo.
Gilbert beranggapan, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018, rute-rute yang dikelola oleh Pemprov DKI jakarta mengarah ke pusat aktivitas di tengah kota.
“Tapi, Pak Anies malah mengubah rute sehingga Pemprov DKI hanya dapat rute di pinggiran yang sepi penumpang, sedangkan swasta punya rute yang empuk ke tengah kota,” ucap Gilbert.
Gilbert menyatakan pihaknya menolak usulan rute baru tersebut. Ia beranggapan program LRT harus berorientasi pada pelayanan publik, bukan mencari keuntungan.
Ia pun mempertanyakan besaran tarif jika pembangunan dan pengelolaan LRT diberikan kepada swasta. “Jika swasta yang mengelola, berapa tarifnya? Saya tebak, nanti pihak swasta akan minta subsidi tarif ke Pemprov DKI,” ucap Gilbert.
Seperti diketahui, dalam Perpres tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-20209 itu Pemprov DKI Jakarta mendapat penugasan membangun LRT sepanjang 100 km.
Rincian rutenya adalah Kelapa Gading-Velodrome 5,8 km, Velodrome-Dukuh Atas 9 km, Kemayoran-Kelapa Gading 21,6 km, Joglo-Tanah Abang 11 km, Puri Kembangan-Tanah Abang 9,3 km, Pesing-Kelapa Gading 20,7 km, Pesing-Bandara Soekarno-Hatta 18,5 km, Cempaka Putih-Ancol 10 km.