Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Buka Monas buat Acara Keagamaan, Apa Kata FPI dan MUI

Lapangan Monas bakal terbuka untuk dijadikan kegiatan keagamaan seperti direncanakan Gubernur Anies Baswedan.

13 November 2017 | 07.20 WIB

Anies Baswedan, menghadiri perayaan Isra Miraj Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal, Jakarta, 24 April 2017. TEMPO/Friski Riana
Perbesar
Anies Baswedan, menghadiri perayaan Isra Miraj Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal, Jakarta, 24 April 2017. TEMPO/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengapresiasi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membuka lapangan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan publik, termasuk kegiatan keagamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Itu bagus, karena memang Monas itu adalah ruang publik jadi dimanfaatkan untuk kegiatan kegiatan nonkomersial dan nonpolitik praktis," kata juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, saat dihubungi Tempo pada Minggu, 12 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana membuka Monas untuk kegiatan keagamaan pernah diungkapkan Anies dalam kampanye pilkada lalu. Menurut Anies, tempat terbuka publik seperti Monas harus dapat diakses untuk semua kegiatan-kegiatan publik, termasuk kegiatan keagamaan seperti pengajian.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga sudah menjanjikan akan mengizinkan Maulid Nabi digelar di Monas dalam acara Doa untuk Bangsa yang diselenggarakan oleh Majelis Nurul Musthofa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 4 November 2017.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendukung langkah Anies tersebut.

"Itu sebuah kebijakan yang bagus, asalkan nanti acara-acara tersebut digelar dengan tertib, damai, dan sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Amirsyah saat dihubungi Tempo secara terpisah.

Anies mengatakan akan melaksanakan janjinya itu dalam waktu dekat meski sebelumnya ada sejumlah aturan yang mengkategorikan lokasi Monas dan sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Selatan ke dalam zona netral. 

Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas. Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.

Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015. Kini aturan itu akan diubah oleh Gubernur Anies Baswedan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus