Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Cabut Diskon Pajak untuk Lapangan Golf

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut aturan yang mendiskon pajak bumi dan bangunan (PBB) lapangan golf.

7 Mei 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut aturan yang mendiskon pajak bumi dan bangunan (PBB) lapangan golf. Anies mengatakan tak akan ada lagi pemotongan pajak untuk arena olahraga elite itu. "Akan dikembalikan. Jadi, tidak ada pemotongan lagi," kata dia di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf. Aturan tersebut diteken pada pertengahan September 2014 semasa pemerintahan Gu-bernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pasal 3 dalam aturan itu menyatakan pengurangan PBB atas lapangan golf diberikan maksimal 50 persen dari pokok pajak terutang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 141, PBB lapangan golf didiskon lantaran area itu juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan daerah penyerapan air. Aturan revisi pembatalan diskon itu, menurut Anies, sedang disiapkan. Tapi dia tak merinci jadwal terbitnya.

Aturan lain yang sedang disusun pemerintah Jakarta adalah pembebasan PBB bagi pejuang kemerdekaan dan veteran perang. Anies mengatakan anak-cucu para veteran perang yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tak mampu membayar PBB. Padahal, kata dia, orang tua atau kakek-nenek mereka telah berkontribusi untuk Republik Indonesia.

Anies berujar pembebasan pajak ini akan berlaku bagi anak-cucu pejuang kemerdekaan dan veteran perang hingga generasi ketiga. Syaratnya, rumah tersebut memang masih ditempati oleh anak-cucu dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial.

Pejuang kemerdekaan dan veteran perang sebelumnya sudah mendapatkan keringanan pajak. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dalam beleid tersebut, veteran bisa memperoleh potongan PBB paling tinggi 50 persen. BUDIARTI UTAMI PUTRI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus