Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Cerita Kendala Memenuhi Putusan MA soal Swastanisasi Air

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah membentuk tim untuk mengkaji soal restrukturisasi perjanjian PD PAM Jaya terkait swastanisasi air.

22 Januari 2019 | 12.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan salah satu kendala dalam memenuhi putusan Mahkamah Agung soal penghentian swastanisasi air di Jakarta adalah soal isi perjanjian antara PD PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Ia mengatakan pihaknya masih mengkaji secara teliti isi perjanjian yang masih akan berlangsung sampai tahun 2023 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami harus menelisik secara detail (isi perjanjian), sehingga ketika kami memutuskan sebuah langkah tidak memiliki konsekuensi legal yang merugikan rakyat Jakarta," kata Anies di Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa, 22 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies menjelaskan jika pihaknya tidak hati-hati dalam menelisik isi perjanjian tersebut, ke depannya akan ada pihak yang mempersoalkan dan menggugat Pemerintah DKI Jakarta. Ia ingin saat putusan MA itu terlaksana, masyarakat Jakarta akan benar-benar menang dalam hal swastanisasi air.

"Itu yang sekarang sedang direview lengkap, sehingga kami bisa melaksanakan keputusan ini tanpa ada konsekuensi negatif," kata Anies.

Mahkamah Agung memutuskan penghentian swastanisasi air di Jakarta melalui surat keputusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Menanggapi hal itu, Anies kemudian membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum (TETKAM) DKI Jakarta menggodok kajian poin-poin dalam restrukturisasi kontrak PAM Jaya dengan PT Palyja dan PT Aetra.

Tim buatan Anies itu mulai bekerja dari Agustus 2018 hingga 10 Februari 2019. Namun, tiga pekan menjelang masa kerja selesai, pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai tak ada perkembangan yang signifikan dari TETKAM soal restrukturisasi kontrak.

Selain dari LBH Jakarta, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies Baswedan segera mengeksekusi putusan MA itu. "Putusan sudah dua tahun namun pengelolaan air masih di swasta," kata Nelson.

Anies memastikan pihaknya akan mengikuti putusan MA soal swastanisasi air itu. "Arahnya kami ingin melaksanakan putusan MA, dan bahkan tanpa putusan MA pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus