Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk ribuan bangunan di Pulau Reklamasi.
Meskipun, menurut Anies, saat menjabat Ahok telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, yang saat ini mendorong terbitnya IMB di pulau buatan itu.
Baca : Syarat IMB Pulau Reklamasi, Anies Denda Pengembang Rp 7 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena belum ada alas haknya. Ketika beliau (Ahok) bilang kalau itu (Pergub 2016) bisa (untuk menerbitkan IMB), dari dulu saya keluarkan, (tapi) aturannya itu harus ada alas hak dulu,” ujar Anies saat wawancara eksklusif bersama Tempo di Balai Kota, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies menerangkan saat Ahok menerbitkan Pergub 206 pada Oktober 2016 atau sesaat sebelum cuti kampanye, alas hak untuk penerbitan IMB seperti Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi belum terbit.
Sehingga, meskipun di Pergub 206 terlampir peta panduan rancang kota, saat itu Ahok belum dapat terbitkan IMB karena ketiadaan HPL dan HGB yang belum dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Saat HGB dan HPL terbit, Ahok lengser karena kalah dalam Pilgub 2017.
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebelumnya, Ahok tak terima dengan pernyataan Anies yang menyalahkan Pergub 2016 tahun 2016 sebagai penyebab terbitnya IMB di Pulau D.
Menurut Ahok, saat masih menjabat, pihaknya sama sekali tak pernah menggunakan Pergub tersebut untuk menerbitkan IMB. Penggunaan Pergub itu untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi, menurut dia, baru terjadi di era Gubernur Anies Baswedan.
"(Tapi) Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku udah bisa untuk (menerbitkan) IMB reklamasi," ujar Ahok menerangkan.
Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mendapat pernyataan itu dari Ahok, Anies menjelaskan Pergub 206 memang kunci penerbitan IMB di Pulau D. Sebab, Pergub itu mendorong terbinya HGB dan HPL yang menjadi dasar munculnya IMB.
“Jadi ini bukan soal pintar ngomong. Bukan,” kata Anies membantah perkataan Ahok itu.
Kebijakan Anies menerbitkan IMB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI) sempat mendapat banyak kritik dari masyarakat. Menurut masyarakat, penerbitan IMB itu sama artinya dengan melanjutkan proyek reklamasi, yang bertentangan dengan janji kampanye Anies Baswedan sendiri untuk menghentikan pembangunan pulau buatan itu.