Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Sebut Kampung Kota Tak Diakui pada 2014, Saat Itu DKI Dipimpin Jokowi - Ahok

Anies Baswedan memasukkan kampung kota dalam regulasi baru. Menurut dia, tidak ada terminologi kampung dalam aturan lama tata ruang tahun 2014.

21 September 2022 | 17.55 WIB

Foto udara Kampung Susun Produktif di Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022. Kampung susun seluas 4000 meter persegi ini dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Foto udara Kampung Susun Produktif di Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022. Kampung susun seluas 4000 meter persegi ini dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan kampung kota dalam regulasi baru soal tata ruang Ibu Kota. Menurut dia, tidak ada terminologi kampung dalam aturan lama tata ruang, yaitu Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Di 2014, kampung itu tidak diakui sebagai bagian dari kota ini," kata dia saat menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies telah meneken Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 27 Juni 2022. 

Dia menganggap kampung adalah bagian dari sejarah Jakarta, bahkan ciri khas Indonesia. Menurut dia, modernisasi kota bukan berarti menghilangkan kampung. 

Pemerintah DKI, tutur Anies, seharusnya menyulap kampung menjadi tempat yang lebih bersih dan sehat. Modernisasi kota dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan tradisi dan kebersamaan warga kampung. 

Dengan ditambahkannya klausul mengenai kampung kota dalam Pergub 31/2022, kehadiran perkampungan di Jakarta diakui. "Sekarang kampung diakui dan dimungkinkan untuk nanti tumbuh berdaya, sehingga nantinya kita menjadi kampung yang sehat," terang dia. 

Dalam Pasal 128 Pergub 31/2022 tertera bahwa kegiatan hunian terdiri atas rumah susun, rumah tapak, rumah flat, dan kampung kota. Ada delapan ketentuan agar suatu wilayah dapat disebut sebagai kampung kota. 

Rinciannya adalah ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan tinggi, kepadatan penduduk lebih dari 200 jiwa per hektare, dan didominasi luas lahan perencanaan (LP) kurang dari 60 meter persegi. 

Kemudian satu LP dihuni satu atau lebih kepala keluarga; didominasi masyarakat berpenghasilan, keterampilan kerja, dan pendidikan penduduk menengah dan rendah; tidak memenuhi ketentuan tata bangunan; serta memiliki suatu khas budaya atau ciri khas tertentu.

Penggusuran oleh Ahok

Sebelumnya, sejumlah kampung di Jakarta digusur di era pemerintahan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penggusuran diperlukan untuk mengeksekusi program normalisasi sungai. 

Kampung yang terdampak, seperti Kampung Akuarium, Kampung Kunir, dan Kampung Bukit Duri. Anies telah membangun lagi hunian berkonsep rumah susun untuk para korban penggusuran tersebut. 

Pada tahun 2014, DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Joko Widodo atau Jokowi. Mantan Wali Kota Solo ini menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014, dengan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada 14 November 2014, DPRD DKI Jakarta mengumumkan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah menjadi Presiden Republik Indonesia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus