Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Antiklimaks Perkara Sjamsul

Penghentian penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan SP3 pertama sejak revisi Undang-Undang KPK.

3 April 2021 | 00.00 WIB

Antiklimaks Perkara Sjamsul
Perbesar
Antiklimaks Perkara Sjamsul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dua tersangka kasus ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, terbebas dari jerat korupsi dana BLBI yang mengalir ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini seakan-akan menjadi antiklimaks setelah 23 tahun kasus ini bergulir. Inilah SP3 pertama sejak revisi Undang-Undang KPK.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus