Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dua tersangka kasus ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, terbebas dari jerat korupsi dana BLBI yang mengalir ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini seakan-akan menjadi antiklimaks setelah 23 tahun kasus ini bergulir. Inilah SP3 pertama sejak revisi Undang-Undang KPK.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo