Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Target Berlebih di Awal Pembangunan

Para ahli perencanaan wilayah dan tata kota menyarankan agar pemerintah lebih realistis dalam mendetailkan rencana tata ruang IKN Nusantara. Penerapan konsep kota yang diinginkan pemerintah menghadapi banyak tantangan.

16 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Aturan soal rencana tata ruang IKN Nusantara dinilai belum detail.

  • Pembangunan IKN akan diarahkan kepada konsep transit oriented development.

  • Penerapan aneka konsep dalam pembangunan IKN menghadapi banyak tantangan besar.

JAKARTA – Sejumlah ahli perencanaan wilayah dan tata kota ragu akan ketepatan rencana pembangunan kawasan utama ibu kota negara (IKN) Nusantara. Aneka rencana ihwal tata ruang IKN Nusantara itu dikukuhkan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, yang diteken pada 18 April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, Hendricus Andy Simarmata, menilai pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah untuk memerinci rencana pembangunan IKN dan mematangkan lahan di lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau saya melihat (dari perpres), arah pembangunannya sudah ada, yakni ke arah transit oriented development (TOD),” kata Andy kepada Tempo, kemarin. Namun, ia menambahkan, perpres bertajuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 tersebut masih bersifat umum. “Lebih kepada arah (pembangunan), belum kepada detailnya.”

Sebagai ilustrasi, ujar Andy, konsep kota kompak (compact city) yang dimaksudkan dalam peraturan itu sebetulnya lebih mengacu pada wilayah pengembangannya. “Bukan keseluruhan wilayahnya. Karena IKN luasnya sekitar 60 ribu hektare, tidak mungkin konsep itu berlaku di semua wilayah.” Begitu pula dengan konsep kota 10 menit yang diukur di dalam wilayah TOD, bukan dari titik ujung kota ke titik ujung lainnya.

Pada Rabu lalu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menjelaskan, kota 10 menit merupakan konsep integrasi antarfasilitas publik di IKN. Rencananya, 80 persen mobilitas pada wilayah IKN seluas total 256 ribu hektare itu akan diisi angkutan publik. “Dalam satu area akan terdapat semua fasilitas,” kata Rudy dalam konferensi virtual tentang IKN yang digelar Bahana Sekuritas.

Kendaraan melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Februari 2022. ANTARA/Bayu Pratama S

Sesuai dengan Pasal 6 poin kedua Perpres Nomor 64 Tahun 2022, kota 10 menit menjadi satu dari enam rencana penataan IKN. Pemerintah pun menyiapkan visi kota hutan berjalur hijau, kota bersiklus air alami, kota yang disokong energi baru terbarukan, dan sebagainya. Pada Pasal 15, gagasan kota 10 menit itu dikaitkan dengan rencana pengembangan TOD. Area TOD di IKN akan berada dalam radius 400-800 meter dari simpul transit angkutan umum.

Penerapan aneka konsep pembangunan Kota Nusantara tersebut, menurut Andy, dihadapkan pada tantangan bentang alam di lokasi. “Di sana konturnya bergelombang, berbukit, dan berlembah. Sementara itu, konsep compact city umumnya dikembangkan pada lahan datar sehingga pemusatannya lebih mudah.”

Kondisi bentang alam tersebut juga dinilai bakal menyulitkan rencana pembangunan jalur angkutan massal berbasis rel seperti mass rapid transit ataupun light rail transit. Pada Pasal 16 Perpres Nomor 64 Tahun 2022 itu, tertulis bahwa angkutan berbasis rel menjadi salah satu cara untuk mewujudkan target 80 persen perjalanan menggunakan transportasi publik di IKN. “Perlu ada bukit yang dipapas dan tanah yang diratakan.”

Begitu pula dengan rencana pengembangan kota kompak 10 menit yang seluruh fasilitasnya dapat diakses dengan berjalan kaki atau bersepeda. “Apa iya berjalan kaki atau bersepedanya (di medan) naik-turun? Kan, enggak mungkin.” Dengan adanya tantangan besar tersebut, Andy menambahkan, perlu ada upaya rekayasa fisik bentang alam di wilayah IKN lebih dulu. “Saya pikir hal itu akan memakan waktu lama dan mahal.”

Ihwal target pemindahan ibu kota pada 2024, Andy menilai rencana itu masih mungkin diwujudkan. Namun, persoalannya, apakah pada 2024 kota yang tersedia sudah berbentuk kompak dan berkonsep TOD atau belum. “Menurut saya, masih jauh (untuk langsung menerapkan konsep TOD).”

Ketua Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro, Wiwandari Handayani, juga menyatakan masih menunggu rencana detail tata ruang (RDTR) dari perpres ihwal tata wilayah IKN tersebut. Setelah melihat sekilas isi aturan baru tersebut, Wiwandari mengatakan pemerintah akan dihadang tantangan koordinasi antarlembaga di pusat dan daerah. “Kendalanya pasti soal waktu. Soalnya ada target kawasan inti pusat pemerintahan yang perlu cerdas ditangani agar terealisasi hingga 2024.”

Secara umum, dia melanjutkan, ada tenggat penyusunan RDTR sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta turunan teknisnya, yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021. Namun perlakuan IKN bakal berbeda karena diistimewakan lewat undang-undang. “Seawal mungkin perlu inisiasi pendanaan. Dalam satu atau dua tahun ke depan pastinya perlu alokasi jelas dari kas negara.”

Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 19 April 2022. ANTARA/Bayu Pratama S.

Presiden Joko Widodo menyatakan pembangunan IKN akan menelan dana hingga Rp 466 triliun sampai 2045. Sebanyak 20 persen dananya akan ditopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sisa kebutuhan dana akan dikumpulkan dari pajak dan pungutan khusus, investasi pihak swasta, hingga urun dana masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun sempat menghitung kebutuhan dana sebesar Rp 46 triliun untuk pengerjaan tahap pertama inti IKN. Namun pemerintah akhirnya hanya akan mengucurkan Rp 27-30 triliun dari APBN 2023.

Sementara itu, Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai aturan soal rencana tata ruang IKN Nusantara tak realistis. Terutama soal keberadaan berbagai konsep yang bercampur aduk. Salah satu rencana yang disoroti Elisa adalah pengembangan infrastruktur krusial di wilayah perencanaan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Merujuk pada isi Pasal 2 Perpres Nomor 64 Tahun 2022, kawasan inti kota baru itu akan berada di wilayah seluas 6.671 hektare yang meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Bila termasuk pemadatan dan penyiapan lahan pendukung, menurut Elisa, wajah area itu masih tampak terlihat kasar hingga 2024. “Bumi Serpong Damai (BSD) yang sekitar 6.000 hektare saja baru terbangun 50 persen sampai sekarang. Untuk inti IKN masih akan butuh waktu,” katanya. Ia merujuk pada proyek kota mandiri BSD City yang digarap Grup Sinar Mas Land di Serpong, Tangerang Selatan. Proyek ini pula yang menjadi acuan pemerintah dalam rencana mengembangkan IKN.

Adapun pengamat transportasi dan tata ruang, Yayat Supriatna, menyarankan agar pemerintah berfokus pada dua tahun perdana pengerjaan KIPP IKN. Menurut dia, penyusunan rencana tata ruang wilayah jangka panjang sudah menjadi aturan main proyek kota baru. Namun pengembangannya akan tetap bergantung pada dinamika suplai, permintaan, bahkan kesan para penghuni pertama IKN. “Harus ada aktivitas dulu di sana. Jangan mimpi terlalu besar karena kota itu ibarat bayi yang perlu latihan berjalan,” kata Yayat.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono, mengatakan pemerintah dan Otorita akan memerinci aturan soal tata ruang IKN Nusantara ke tahap yang lebih teknis. Tim transisi, kata dia, dibentuk untuk menyiapkan penyangga dasar sebelum desain tata ruang itu diwujudkan. “Pembangunannya bertahap, bukan langsung semuanya dikerjakan hingga 2024,” ujar Sidik kepada Tempo.

VINDRY FLORENTIN | YOHANES PASKALIS | SAPRI MAULANA (KONTRIBUTOR) | FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga:

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus