Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kepala Otorita Ibu Kota Negara akan ikut merampungkan peraturan yang berkaitan dengan ibu kota baru.
Pemimpin Otorita Ibu Kota Negara juga bisa memberi masukan ihwal pembentukan kedeputian di lembaga tersebut.
Otorita Ibu Kota Negara telah berwenang melakukan proses rekrutmen untuk pengisi jabatan deputi.
JAKARTA — Duo nakhoda Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, akan langsung terlibat dalam penyusunan regulasi dan kegiatan fisik megaproyek pembangunan Kota Nusantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, mengatakan Bambang dan Dhony akan ikut merampungkan sejumlah peraturan presiden dan aturan teknis ibu kota baru. "Mereka punya suara dalam finalisasi perpres-perpres itu," kata Wandy, di Istana Kepresidenan, kemarin, 10 Maret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total, ada sepuluh aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang akan diterbitkan paling lambat pada 15 April 2022. Bukan hanya peraturan presiden, pemindahan pusat negara ke Kalimantan Timur pun akan disokong peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (keppres), serta peraturan Kepala Otorita IKN. Tanpa perlu menunggu semua aturan itu terbit, Otorita IKN disebut bisa mulai beroperasi. Cukup dengan minimal dua aturan turunan.
Menurut Wandy, bos lembaga pengatur proyek IKN itu bisa memberi masukan ihwal pembentukan kedeputian Badan Otorita IKN. Lembaga ini juga sudah bisa memulai proses rekrutmen untuk pengisi posisi deputi, kendati struktur lengkap organisasinya baru akan dikukuhkan lewat Peraturan Presiden tentang Otorita IKN. Rencananya, Otorita diisi deputi bidang investasi, pembangunan, dan komunikasi. “Mengacu pada Pasal 5 UU IKN, Otorita berhak melaksanakan kegiatan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Nusantara, baik persiapan, pembangunan, maupun pemindahan ibu kota negara,” kata dia.
Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, memastikan ranah kerja Bambang dan Dhony berbeda dengan Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang sudah dibentuk sebelumnya. Satgas masih dikomandoi kementerian dan lembaga, serta menggarap pekerjaan teknis sesuai dengan rencana induk IKN. Adapun pemimpin Otorita akan lebih sibuk mengurusi administrasi. “Satgas bukan di bawah Otorita, tapi masih berkoordinasi."
Pemimpin Otorita IKN diangkat Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 9/M Tahun 2022. Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono bukan orang baru di birokrasi negara. Ia menjadi Wakil Menteri Perhubungan era Kabinet Indonesia Bersatu II pada periode 2010—2014. Kemudian, sejak 2015, dia mengisi kursi Vice-President for Knowledge Management and Sustainable Development di Asian Development Bank.
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono (kiri) dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta,10 Maret 2022. BPMI Setpres/Muchlis Jr
Menirukan pesan Jokowi, Bambang mengatakan IKN harus menjadi kota yang merefleksikan Indonesia di masa depan. Target itu akan terealisasi lewat pengelolaan kota, interaksi antarwarga, dan digitalisasi. “Kota yang harus humanis harus mengedepankan interaksi, kerekatan sosial, dan kohesivitas antarwarganya.”
Sementara Bambang sudah dikabari Istana sejak dua pekan lalu, Dhony Rahajoe justru baru mengetahui penunjukannya sehari sebelum pelantikan. Namun Managing Director President Office Sinar Mas Land tersebut sempat bertemu langsung dengan Presiden Jokowi yang mengunjungi BSD City, Tangerang, pada 24 Desember 2021.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Dhony memaparkan proyek pembangunan kota baru Sinar Mas Land. Saat itu, Jokowi dan Suharso memang mencari referensi pengembangan IKN. "Saya dihubungi oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara) seminggu setelah kunjungan presiden," kata Dhony.
Diskusi panjang dengan Pratikno itu berisi masukan ihwal IKN. Tawaran resmi bagi Dhony untuk menjadi orang nomor dua Otorita IKN baru datang pada Rabu, 9 Maret lalu. Dia pun memastikan mundur dari Sinas Mas Land dan urusan korporasi terkait agar bisa berfokus mengelola IKN.
Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, menangkap kesan dua profil pemimpin Otorita IKN dipilih untuk menghindari intrik politik. “Mereka praktisi pembangunan dan profesional tulen,” kata dia. “Bisa diperkirakan bahwa keduanya akan silent dan fokus bekerja. Mereka juga tak akan dikritik karena relasi politik.”
Adapun pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Fahri Bachmid, justru menilai kepemimpinan IKN yang berbentuk otorita menyalahi aturan. Bila merangkum Pasal 18 ayat 1 sampai 7 Undang-Undang Dasar 1945, daerah-daerah di Indonesia sudah dipimpin oleh gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih secara demokratis.
Ayat ketiga pasal tersebut pun mengukuhkan keberadaan dewan perwakilan rakyat daerah yang anggotanya disaring lewat pemilihan umum. Artinya, kewenangan pemimpin Otorita Ibu Kota Negara tumpang-tindih dengan kepala daerah. “Bangunan politik hukum yang digunakan untuk mengkonstruksi konsep otorita dalam Undang-Undang IKN jadi tidak sejalan dengan spirit konstitusi,” ujar Fahri.
FAJAR PEBRIANTO | GHOIDA RAHMAH | YOHANES PASKALIS
Baca Juga:
- Sinyal Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN
- Menanti Sembilan Regulasi Teknis
- Keruk Dahulu, Jadikan Ibu Kota Kemudian
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo