Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Akad Berulang Dua Negara

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura 2007 gagal diimplentasikan karena disertai dengan klausul kerja sama militer. Kesepakatan ekstradisi 2022 belum dipastikan meski diteken bersamaan dengan kerja sama pertahanan kedua negara.

27 Januari 2022 | 00.00 WIB

Wilayah lalu linta udara Indonesia yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia dengan aplikasi flight radar 24 milik Airnav Indonesia di Jakarta, 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
Perbesar
Wilayah lalu linta udara Indonesia yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia dengan aplikasi flight radar 24 milik Airnav Indonesia di Jakarta, 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura pernah gagal diratifikasi pada 2007.

  • Pada 2007, DPR menolak sejumlah pasal dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang dinilai merugikan Indonesia.

  • Perdana Menteri Singapura meminta perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura 2022 dibahas secara simultan dengan kerja sama pertahanan kedua negara.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang kedua kali, dua hari lalu. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pernah diteken pada 2007, tapi gagal diratifikasi dan diundangkan karena Dewan Perwakilan Rakyat menolaknya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus