Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tengah mempersiapkan langkah hukum atas pemotongan kabel serat optik di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Sebab, pemotongan kabel itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perusahaan operator sehingga merugikan perusahaan dan konsumen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo