Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi disingkat Apjatel telah melayangkan pengaduan pemotongan jaringan kabel serat optik yang dilakukan Dinas Bina Marga DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia secara resmi.
Aduan tersebut dilayangkan pada Jumat, 13 September 2019. “Aduan dilakukan setelah tak ada respon dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga,” kata Ketua Apjatel Muhammad Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Arif, Ketua Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho telah meminta Pemprov DKI untuk menangguhkan pemotongan jaringan kabel serat optik. Mereka diminta berkoordinasi dengan pelaku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta berkukuh pemotongan kabel itu bagian dari penataan kota. Menurut Arif, justru fakta ya sekumlah instansi pemerintahan, seperti Kementerian Pertahanan, dan sektor swasta terkendala akses jaringan internet karena pemotongan tersebut.
Arif menyebut aksi pemotongan malah berbanding terbalik dengan semangat smart city yang dicanangkan. “Dengan mengatur infrastruktur telekomunikasi khususnya serat optik secara tidak jelas ini sebuah kemunduran dan konteadiktif dengan semangat smart city,” tutur Arif.
Arif meminta Pemprov DKI tak melupakan peran kabel serat optik dalam kemajuan kota Jakarta. Selama bertahun-tahun, kata dia, teknologi itu telah mendukung warga Ibu Kota berekreasi, berinovasi, dan mengembangkan bisnisnya. “Tanpa adanya jaringan kabel serat optik, DKI Jakarta hanya jadi instalasi gedung bertingkat,” tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membenarkan bahwa pemotongan kabel serat optik di Jalan Cikini Raya pada Agustus lalu membuat komunikasi data antar satuan kerja di Kementerian Pertahanan terputus. Dampak itu seperti yang tertulis dalam surat dari Sekretariat Jenderal kementerian itu kepada Pemerintah DKI.
Menurut Hari, Kementerian Pertahanan telah memahami dan tidak mempermasalahkan pemotongan kabel tersebut. Sebabnya, kementerian sudah langsung mengambil kabel jaringan serat optik lain dari kawasan Salemba-Kramat. "Saya sudah sampaikan ke operator, untuk turun hari itu juga (menyambung kabel serat optik Kemenhan)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu 14 September 2019. "Jadi, masalah Kemenhan sudah bisa saya jawab."
Hari meminta masalah putusnya sementara jaringan internet di Kementerian Pertahanan tidak menjadi alasan untuk mempermasalahkan program pemerintah menertibkan kabel di atas trotoar. Hari juga membantah bahwa kebijakan pemerintah merugikan masyarakat dan dunia usaha karena memotong kabel serat optik yang menjadi penghubung jaringan internet.
Menurut Hari, justru para operator yang merugikan masyarakat karena mereka (anggota Apjatel) tidak mengantongi izin memasang kabel di udara. "Semua kabel yang dipotong tidak berizin. Jadi jangan bilang pemerintah yang merugikan. Kami sudah bilang anda berbisnis itu yang benar. Artinya anda (operator) ikuti aturan."
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI