Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tergantung Restu Lurah

Surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta kembali berlaku seiring dengan berlangsungnya masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei mendatang. Ketentuannya diatur dalam keputusan gubernur yang akan terbit hari ini.

5 Mei 2021 | 00.00 WIB

Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara dengan mobil bernomor polisi luar Jabodetabek di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta, 26 Mei 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara dengan mobil bernomor polisi luar Jabodetabek di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta, 26 Mei 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan surat izin keluar-masuk (SIKM) pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

  • Kewenangan pemberian izin tak lagi di pemerintah provinsi, tapi di kelurahan.

  • Petugas mewanti-wanti SIKM bukan untuk mudik, melainkan untuk keperluan mendesak.

JAKARTA - Surat izin keluar-masuk (SIKM) hadir lagi. Siapa pun yang hendak melintasi batas Ibu Kota selama masa larangan mudik Lebaran 2021, per besok hingga 17 Mei mendatang, wajib mengantonginya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus