Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan surat izin keluar-masuk (SIKM) pada masa larangan mudik Lebaran 2021.
Kewenangan pemberian izin tak lagi di pemerintah provinsi, tapi di kelurahan.
Petugas mewanti-wanti SIKM bukan untuk mudik, melainkan untuk keperluan mendesak.
JAKARTA - Surat izin keluar-masuk (SIKM) hadir lagi. Siapa pun yang hendak melintasi batas Ibu Kota selama masa larangan mudik Lebaran 2021, per besok hingga 17 Mei mendatang, wajib mengantonginya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo