Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Selama Cuti Bersama

Aturan pelat nomor ganjil-genap di jalan dalam kota maupun jalan tol tak berlaku selama libur Lebaran.

12 Juni 2018 | 00.00 WIB

Puluhan Polisi Kawal Ganjil-Genap Lebih Pagi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Puluhan Polisi Kawal Ganjil-Genap Lebih Pagi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Aturan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap tak berlaku mulai kemarin hingga 20 Juni mendatang. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan protokol dalam kota maupun di jalan tol yang biasa menerapkan aturan itu.

“Keputusan ini hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan karena libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, kemarin.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pembatasan jumlah kendaraan berdasarkan pelat nomor aturan ganjil-genap. Di sana disebutkan bahwa pelaksanaan ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Adapun periode 11-14 dan 18-20 Juni telah ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama Lebaran. Ketetapan ini termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Ini artinya tak berlaku pembatasan seperti yang bisa diberlakukan setiap pukul 06.00-10.00 dan 17.00-20.00 setiap hari di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan Gatot Subroto.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek juga telah mengumumkan pembebasan kendaraan dari aturan yang sama di jalan tol pada periode yang sama. Kebijakan pelat nomor ganjil-genap di jalan tol diberlakukan di gerbang Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang, serta Karawaci.

Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Budi Rahardjo, menerangkan bahwa pembebasan merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek pada ruas Bekasi-Jakarta, jalan tol Jagorawi pada ruas Cibubur-Jakarta, serta jalan tol Jakarta-Tangerang.

Budi menambahkan, pemberlakuan pembatasan angkutan barang (truk sumbu III, IV, V) serta pemberlakuan lajur khusus angkutan umum di ruas-ruas jalan tol itu juga dihapus sementara. "Namun perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan Lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," kata Budi.

Dia memastikan, setelah masa libur atau cuti bersama Lebaran nanti, seluruh paket kebijakan itu akan berlaku efektif kembali. “Diberlakukan kembali seperti biasa.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus