Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Aturan Rapid Test Antigen, Pengunjung Kebun Raya Bogor Turun Sekitar 40 Persen

Wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada libur Nataru setelah pemerintah menerapkan aturan wajib memperlihatkan rapid test antigen.

28 Desember 2020 | 07.44 WIB

Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung di Kebun Raya Bogor yang telah kembali dibuka, di Jawa Barat, Selasa, 7 Juli 2020. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung di Kebun Raya Bogor yang telah kembali dibuka, di Jawa Barat, Selasa, 7 Juli 2020. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru menurun setelah pemerintah menerapkan aturan wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis, 24 Desember 2020.

Humas Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB), Zainal Arifin di Kota Bogor, Minggu, mengatakan pengunjung Kebun Raya Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.

Baca Juga: Jalur Pedestrian di Sekitaran Kebun Raya Bogor Dibuka Lagi, Hanya untuk Olahraga

"Pada hari Sabtu kemarin pengunjung hanya sekitar 2.000 orang, turun sekitar 30 persen hingga 40 persen," kata Zainal Arifin.

Zainal menjelaskan penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, diberlakukan bagi pengunjung dari luar Bogor, sedangkan pengunjung dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan domisilinya di Bogor.

Sejak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis, 24 Desember 2020, kata Zainal, sudah ratusan orang yang batal mengunjungi Kebun Raya Bogor, karena tidak diizinkan masuk.

Pengelola Kebun Raya Bogor membuka dua pintu masuk untuk pengunjung pada akhir pekan dan hari besar nasional, yakni pintu utama atau pintu I di Jalan H Juanda serta pintu III di Jalan Raya Pajajaran.

Zainal menjelaskan di pintu masuk penjagaan terhadap pengunjung dilakukan oleh petugas tiket, Satpam Kebun Raya Bogor, serta diawasi oleh petugas dari Satpol PP Kota Bogor.

Bahkan, pada hari pertama diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif, juga ada pengawasan dari petugas Kepolisian. "Pada hari pertama diberlakukan aturan ini, Wali Kota Bogor meninjau langsung ke Kebun Raya Bogor," katanya.

Menurut Zainal, penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020.

"Sasarannya, untuk mencegah penyebaran virus corona. Pengelola Kebun Raya Bogor mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah penyebaran Covid-19 selama liburan Nataru tahun 2020," katanya.

Pengelola Kebun Raya Bogor, kata dia, berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir, sehingga kondisinya bisa normal kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus