Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyebut delapan partai politik tidak patuh dalam mengisi laporan dana kampanye Pemilu 2019. Hal ini terlihat dari hasil audit yang diterima oleh KPU pada 31 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Partai yang tidak patuh yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Partai Berkarya, PPP, PAN, Demokrat, PBB, dan PKPI," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari lewat keterangan tertulisnya, Sabtu 1 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun partai yang patuh menurut Hasyim adalah Golkar, Nasdem, Partai Garuda, PKS, Perindo, PSI, dan Hanura.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sembilan partai politik peserta Pemilu 2019 tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanye secara lengkap. Temuan ini diperoleh Bawaslu dari hasil pengawasan terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019.
"Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada sembilan partai politik yang tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanyenya secara lengkap," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar pada Selasa, 28 Mei 2019 di Jakarta.
Berdasarkan data yang disampaikan Bawaslu, kesembilan partai itu yakni PKB, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat, dan PKPI.