Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

DKI Buru Penunggak Pajak Potensial

Pemerintah memerlukan banyak dana untuk membiayai program prioritas, termasuk penanganan wabah.

28 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berupaya mengejar pendapatan dari sektor pajak.

  • Salah satu caranya ialah menggandeng lembaga penegak hukum seperti kejaksaan untuk menagih para wajib pajak yang masih menunggak pajak.

  • Anggota Badan Anggaran minta pemerintah DKI tagih penunggak fasos dan fasum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta berupaya mengejar pendapatan dari sektor pajak. Salah satu caranya ialah menggandeng kejaksaan untuk menagih para wajib pajak yang masih menunggak pembayaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan petugas pajak akan mendatangi langsung tempat tinggal penunggak pajak. “Kami coba door to door untuk wajib pajak yang potensial,” ujarnya, kemarin.

Pada data Bapenda tercatat, hingga kemarin realisasi pajak baru mencapai Rp 12,956 triliun. Padahal target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 mencapai Rp 50,1 triliun. Rendahnya realisasi pendapatan dari pajak itu akibat adanya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Karena itu, Bapenda mengusulkan perubahan target pajak tahun ini dari Rp 50,1 triliun menjadi Rp 28,185 triliun.

Selain menggandeng kejaksaan, Yuspin melanjutkan, Badan Pendapatan akan bekerja sama dengan bagian koordinasi dan supervisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para wajib pajak yang masih menunggak akan diundang dan diberikan penjelasan tentang pentingnya pembayaran pajak bagi pemerintah DKI di tengah wabah Covid-19.

Menurut Yuspin, tak mudah untuk bisa mencapai target pajak sebesar Rp 28,1 triliun. Sebab, berdasarkan tren pembayaran pajak, pendapatan dari pajak hingga akhir tahun mendatang diperkirakan hanya mencapai Rp 22,5 triliun. Namun Badan Pendapatan berupaya mencapai target itu karena pemerintah DKI perlu anggaran besar untuk penanganan Covid-19. “Kebutuhannya sangat banyak, Rp 22,5 triliun tidak mencukupi untuk kebutuhan belanja daerah,” katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan menurunnya pendapatan daerah dari sektor pajak mengakibatkan sejumlah program yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus mengalami penyesuaian kembali atau penundaan. Namun, pemerintah DKI akan tetap melaksanakan program prioritas, seperti penanggulangan banjir, pendidikan, dan penanganan wabah Covid-19.

Program prioritas lainnya yang akan dilanjutkan, Riza melanjutkan, seperti bantuan sosial dan belanja rutin pegawai. “Sekalipun ada koreksi (perubahan anggaran belanja), kami terus melakukan berbagai upaya terkait dengan pembangunan Jakarta,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Pantas Nainggolan, meminta pemerintah DKI kreatif mencari pendapatan di luar sektor pajak. Contohnya, pemerintah Jakarta bisa menagih kewajiban tunggakan dari para pengembang, seperti kewajiban fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga kompensasi pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB).

Menurut Pantas, jika kewajiban fasos dan fasum hingga KLB itu bisa dibayarkan oleh pengembang, pemerintah DKI bisa menggunakan anggaran daerah untuk program lain. “Sehingga belanja tidak hanya dibebankan dari pemasukan pajak,” ujar politikus PDIP itu.

Tunggakan fasos-fasum telah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2012. Kala itu, BPK memperkirakan tunggakan fasos-fasum yang tidak jelas keberadaan dan pencatatan nilainya mencapai sekitar Rp 22 triliun.

Masalah yang sama kembali mencuat dalam audit BPK atas laporan keuangan DKI 2016. Kali ini total tunggakan fasos-fasum pemegang surat izin penunjuk penggunaan tanah (SIPPT) di seluruh Jakarta mencapai 1.761 hektare. Sampai awal 2018, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta mencatat tunggakan fasos-fasum senilai sekitar Rp 13 triliun.

 

GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus