Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Aturan teknis penempatan dana akhirnya terbit.
Potensi bahaya bagi bank di masa pandemi Covid-19.
Skema penyaluran dianggap juga berisiko tinggi bagi bank peserta.
ATURAN teknis pelaksanaan penempatan dana pemerintah ke perbankan telah berumur lebih dari dua pekan. Namun, hingga Jumat, 19 Juni lalu, belum ada satu pun bank yang ditunjuk untuk mengelola dana yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 tersebut. “Masih dalam proses,” kata Andin Hadiyanto kepada Tempo, 19 Juni lalu.
Sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin adalah wakil dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berwenang dalam pelaksanaan program penempatan dana pemerintah ke bank. Skema baru ini ditujukan untuk menyangga likuiditas perbankan yang merestrukturisasi kredit dan/atau menambah pinjaman modal kerja pelaku usaha, terutama usaha menengah, kecil, dan mikro, yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Aturan mainnya terbit 5 Juni lalu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Sederhananya, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 87,59 triliun ke produk deposito beberapa bank peserta. Kelak, bank itu dapat meminjamkan dana ke bank-bank pelaksana agar likuiditas mereka tak merosot akibat terpaksa merestrukturisasi kredit di tengah pukulan Covid-19. Karena posisinya sebagai jembatan antara bantuan pemerintah dan bank yang mengalami kesulitan likuiditas inilah bank peserta kerap disebut sebagai bank jangkar.
Andin menjelaskan, bank peserta ditetapkan berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain harus sehat, bank jangkar wajib berbadan hukum Indonesia, beroperasi di Indonesia, dan mayoritas sahamnya dikuasai pihak nasional. Mereka juga kudu masuk daftar 15 bank beraset terbesar di Tanah Air.
Sejauh ini, dari 15 bank beraset terbesar di Indonesia, hanya lima yang kepemilikannya dikendalikan oleh pemerintah atau swasta nasional. Empat di antaranya badan usaha milik negara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Satu lainnya menempati peringkat ketiga, yakni PT Bank Central Asia Tbk, yang dikendalikan keluarga Hartono, pemilik Grup Djarum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo