Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pinangki diduga mendapat privilese ketika menjadi jaksa fungsional hingga terdakwa korupsi.
Pinangki dituntut ringan, lalu Pengadilan Tinggi memangkas hukumannya.
Jaksa Pinangki diduga mendapat kemudahan bepergian ke luar negeri di luar urusan dinas.
JAKARTA — Tugas resmi jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung hanya menangani urusan administrasi. Ia seharusnya tidak cawe-cawe dalam teknis penanganan perkara. Faktanya, Pinangki menjadi terdakwa karena melakukan permufakatan jahat untuk membebaskan terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra dari hukuman.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo