Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Berderet Privilese Jaksa Pinangki

Pinangki diduga mendapat pelbagai privilese sewaktu menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung sampai ketika menjadi terdakwa korupsi di pengadilan. Sejumlah nama besar masuk dalam jejaringnya.

17 Juni 2021 | 00.00 WIB

Terdakwa bekas Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 September 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa bekas Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 September 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pinangki diduga mendapat privilese ketika menjadi jaksa fungsional hingga terdakwa korupsi.

  • Pinangki dituntut ringan, lalu Pengadilan Tinggi memangkas hukumannya.

  • Jaksa Pinangki diduga mendapat kemudahan bepergian ke luar negeri di luar urusan dinas.

JAKARTA — Tugas resmi jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung hanya menangani urusan administrasi. Ia seharusnya tidak cawe-cawe dalam teknis penanganan perkara. Faktanya, Pinangki menjadi terdakwa karena melakukan permufakatan jahat untuk membebaskan terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra dari hukuman. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus