Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Marak Kasus Robot Perdagangan Bodong

Kasus penipuan investasi berkedok robot trading kian marak. Hingga akhir Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah menyetop kegiatan 19 entitas robot trading bodong. 

28 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Satgas Waspada Investasi menutup kegiatan 19 entitas robot trading bodong.

  • Polisi menangkap pemilik robot trading Evotrade di Kuta, Bali.

  • Aneka jenis mobil mewah, tanah dan bangunan, serta uang Rp 250 miliar disita.

JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa kasus investasi bodong berkedok peranti lunak otomatis dalam perdagangan berjangka komoditas alias robot trading kian marak dalam beberapa waktu terakhir. Modus yang paling banyak ditemukan adalah robot perdagangan yang menggunakan pialang luar negeri ilegal. "Terlebih tingkat edukasi masyarakat mengenai robot trading belum memadai,” ujarnya, kemarin, 27 Maret.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Satgas pada akhir Februari 2022, tercatat ada 19 entitas investasi robot trading yang telah dihentikan. Entitas tersebut antara lain robot trading DNA Pro, MobileTrader Robo Forex, Antares, RoyalQ Indonesia, dan RoboForex Indonesia. Guna menghentikan praktik robot trading bodong, Satgas telah merekomendasikan Kementerian Perdagangan menata regulasi ihwal robot trading guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan dugaan investasi bodong dengan sistem robot trading terus bermunculan. Terakhir, Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan robot trading Fahrenheit. Kepolisian menangkap Direktur PT FSP Academy Pro, Hendry Susanto, yang menjadi operator robot trading Fahrenheit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Ahmad Ramadhan, berujar bahwa Fahrenheit selaku robot trading mata uang kripto menawarkan sistem perdagangan yang memanfaatkan kecerdasan buatan otomatis di bawah pengawasan pedagang berpengalaman. Dengan demikian, investor diklaim bisa melakukan perdagangan tanpa harus memperhatikan berita dan kondisi pasar.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merilis tersangka kasus investasi robot trading Fahrenheit di Jakarta, 22 Maret 2022. TEMPO/ Magang/ Cristian Hansen

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mencatat kasus itu dilaporkan dengan tuduhan menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, iktikad iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida atau Ponzi. Pelaku usaha yang mendistribusikan peranti lunak juga tidak memiliki izin dan ditengarai melakukan pencucian uang.

"Kami menangkap dan menahan yang bersangkutan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait dengan tindak pidana tersebut," kata Ramadhan. Dalam kegiatan operasionalnya, PT FSP Academy Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit. "PT FSP Academy Pro juga telah menerapkan skema piramida (Ponzi) dalam penjualan robot trading Fahrenheit."

PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana yang bertindak sebagai pialang tanpa izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Jumlah kerugian kasus ini diperkirakan ratusan miliar rupiah," ujar Ramadhan.

Polisi menyiapkan barang bukti dalam gelar perkara penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 Februari 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah mengungkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Dianto, di Kuta, Bali, setelah masuk daftar pencarian orang sejak 17 Januari 2022. Adapun dalam perkara yang melibatkan Anang ini, Bareskrim telah menahan lima tersangka lainnya. Modus yang dilakukan tak jauh berbeda, yakni para korban dijanjikan keuntungan jika berinvestasi di Evotrade.

Namun bisnis tersebut ternyata fiktif. Sebab, keuntungan yang dibagikan kepada investor diambil dari uang anggota yang baru bergabung, bukan dari hasil bisnis Evotrade. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku, dari aneka kendaraan mewah hingga tanah dan bangunan. Selain itu, polisi telah memblokir rekening berisi Rp 250 miliar.

GHOIDA RAHMAH | ANTARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus