Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polisi menggelar sidang etik Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang etik akan digelar secara terbuka.
Dalam sidang etik, Ferdy Sambo bakal dijerat dengan pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara RI.
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian RI mulai menggelar sidang etik profesi terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Sidang digelar pada Kamis ini, 25 Agustus 2022, serta dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, selaku Ketua Komisi Kode Etik Kepolisian Negara (KKEP), dengan beranggotakan dua orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, memastikan sidang berlangsung terbuka di lantai 1 Gedung TNCC Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Polisi menyiapkan layar monitor di luar tempat sidang. "Karena ruangannya sempit, nanti kami siapkan layar di luar. Kalau perlu, kami siapkan tenda biar bisa diliput," ujar Dedi di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. Meski begitu, ketua sidanglah yang nantinya bertanggung jawab memutuskan apakah sidang dapat dibuka untuk publik atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Insiden tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Tim inspektur khusus memasukkan Ferdy ke tempat khusus di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, sejak 7 Agustus 2022. Dia dianggap sebagai perwira yang tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir Yosua.
Ferdy lebih dulu menjalani sidang etik sebelum dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dalang pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang etik ini bertujuan menentukan status Ferdy, apakah akan dipecat atau tidak sebagai polisi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan Ferdy Sambo dalam sidang etik ini bakal dijerat dengan pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara RI. "Kriterianya pelanggaran berat dengan konsekuensi pemecatan," kata Sugeng ketika dihubungi, kemarin.
Sugeng lantas menyebutkan pasal-pasal yang bakal dipakai untuk menjerat Ferdy dalam pelanggaran etik, di antaranya Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c. Pasal itu mengatur soal etika kelembagaan sehubungan dengan menjaga kehormatan dan citra Polri serta menjalankan wewenang secara profesional. Pasal 6 Peraturan Kapolri juga mengatur soal kedudukan atasan. Berdasarkan pasal tersebut, seorang pemimpin harus menunjukkan sikap teladan dan menyelesaikan pelanggaran yang diperbuat bawahannya.
Ferdy juga dijerat dengan pasal yang menyangkut etika kemasyarakatan, yang diatur dalam Pasal 7 huruf a. Pasal ini mewajibkan penghormatan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip hak asasi manusia. Menurut Sugeng, Ferdy terbukti menghabisi Yosua ketika mendapati dugaan pelanggaran yang dilakukan korban.
Jerat lainnya adalah Pasal 8 tentang etika kepribadian. Kemudian Pasal 10 tentang etika kelembagaan serta Pasal 17 ayat 3 tentang kriteria pelanggaran etik kategori berat. Dalam pasal-pasal tersebut, Ferdy dapat dijerat karena terbukti melanggar perundang-undangan lantaran membunuh Brigadir Yosua. Pelanggaran yang lebih parah adalah Ferdy turut menghilangkan barang bukti dengan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Saat dimintai konfirmasi, Dedi tak menjawab ihwal pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang bakal dipakai dalam sidang etik Ferdy Sambo. Dedi hanya menjelaskan persidangan etik Ferdy bakal berlangsung paralel bersamaan dengan sidang perkara pidana atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang menyeret Ferdy. Anggota lain yang terseret dalam kasus ini juga bakal disidang etik secara maraton.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, tidak merespons panggilan telepon dan pesan yang dikirim ke telepon selulernya. Sebelumnya, ia mewakili kliennya menyampaikan permohonan maaf karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi polemik di publik.
Menjerat Tersangka Lain?
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi hukum, kemarin, menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta polisi mengusut semua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan ataupun rekayasa kasus kematian Yosua. Lapis pertama merupakan orang-orang yang mengetahui dan terlibat dalam proses pembunuhan Brigadir Yosua. "Orang-orang ini tidak ada ampun, harus dipidanakan, bahkan dipecat," kata Taufik.
Menurut Taufik, terdapat kelompok polisi yang tak profesional dalam menjalankan penyelidikan. Mereka dapat dipidana sekaligus dijatuhi sanksi etik, hanya dikenai pidana, atau sanksi etik. Setiap lapisan pelaku tersebut harus dipilah. Taufik menyarankan pemilahan dilakukan secara transparan berbasis peran setiap para pelaku.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan sudah memeriksa 97 orang yang diduga tidak profesional dengan merekayasa kasus dan terlibat dalam pembunuhan Yosua. Jumlah tersebut ada kemungkinan bertambah. Dari jumlah itu, 35 orang diperiksa ihwal dugaan pidana dan pelanggaran etik, 4 orang tersangkut pembunuhan berencana, dan 6 orang berkaitan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian, Komisaris Besar Nurul Azizah, menyebutkan polisi sudah memilah kluster para pelaku berdasarkan peran masing-masing yang berhubungan dengan kasus Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Ada pelaku yang melakukan tindak pidana, pelanggaran etik, serta pidana sekaligus etik.
AVIT HIDAYAT | EKA YUDHA | EGI ADYATAMA | DEWI NURITA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo