Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
DPR berniat segera mengesahkan RUU KUHP hasil pembahasan parlemen periode terdahulu yang sarat kontroversi.
Pembahasan hanya merujuk pada 14 isu krusial versi pemerintah yang diklaim sebagai hasil sosialisasi dengan masyarakat.
Kelompok masyarakat sipil menilai DPR telah kehilangan fungsinya dalam pembuatan undang-undang.
JAKARTA — Meski belum mengambil keputusan bulat, Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang untuk mengegolkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tanpa membahas ulang draf hasil pembahasan parlemen periode sebelumnya. Kelompok masyarakat sipil pun kini mulai berkonsolidasi untuk menyiapkan perlawanan melalui uji materiil jika DPR dan pemerintah tetap mempertahankan pasal-pasal bermasalah dalam draf lama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo