Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pegiat pendidikan dan organisasi profesi guru menyoal hilangnya ketentuan tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal keberadaan tunjangan tersebut menyangkut kesejahteraan guru dan dosen, baik berstatus aparatur sipil negeri (ASN) maupun non-ASN.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Agus Setiawan, menjelaskan ketentuan tunjangan profesi guru sebenarnya masih tercantum dalam draf RUU Sisdiknas pada Februari lalu. Meski berkali-kali berubah materi rancangan, aturan tentang tunjangan profesi tetap tertuang dalam draf RUU Sisdiknas hingga versi Mei lalu. Sebab, berbagai kalangan sependapat untuk mempertahankan keberadaan pasal tentang tunjangan profesi tersebut.
Namun, kata Agus, pasal yang mengatur soal tunjangan profesi guru dan dosen ini justru raib dalam RUU Sisdiknas yang diserahkan pemerintah ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, 2 Agustus lalu. “Patut diduga, sudah ada korupsi pasal tentang tunjangan profesi,” kata Agus, Senin, 29 Agustus 2022.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menguatkan penjelasan Agus. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen dengan raibnya pasal tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas. Dia menilai tiadanya pasal tentang tunjangan profesi guru dan dosen akan berdampak buruk terhadap penghasilan 3,2 juta guru di Indonesia. “Tunjangan profesi ini sangat sensitif karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Satriwan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo