Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Mudarat Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Usulan agar masa jabatan kepala desa bisa diperpanjang dinilai merusak demokrasi. Berpotensi tersangkut kasus korupsi.

23 Januari 2023 | 00.00 WIB

Warga memenuhi lapangan untuk memilih kepala desa di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Warga memenuhi lapangan untuk memilih kepala desa di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sejumlah kalangan menilai usulan menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun merusak demokrasi.

  • Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan menjelang Pemilu 2024.

  • Penyalahgunaan wewenang hingga terjadinya korupsi.

JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan ide yang menyesatkan. Usulan tersebut berpotensi merusak demokrasi di daerah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus