Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejumlah kalangan menilai usulan menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun merusak demokrasi.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan menjelang Pemilu 2024.
Penyalahgunaan wewenang hingga terjadinya korupsi.
JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan ide yang menyesatkan. Usulan tersebut berpotensi merusak demokrasi di daerah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo