Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bahlil Lahadalia: Orang Gila Juga Bisa Mengajukan IUP

Wawancara Bahlil Lahadalia soal pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas dan perdebatannya dengan Luhut Pandjaitan. 

14 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo berupaya membagikan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan. Caranya adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejumlah narasumber di pemerintahan menyebutkan pembagian konsesi kepada ormas itu bertujuan memenuhi janji politik Jokowi kepada ormas seperti Nahdlatul Ulama.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia pun mendukung niat Jokowi. Namun niat Bahlil merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 itu ditentang oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Luhut disebut menganggap pemberian IUP dan IUPK itu melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada Jumat, 22 Maret 2024, Bahlil menerima Tempo untuk wawancara di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Bahlil menjelaskan rencana pemerintah memberikan konsesi tambang untuk ormas hingga panas-dingin hubungannya dengan Luhut.

Luhut Pandjaitan disebut menentang pemberian IUP dan IUPK untuk ormas keagamaan. Informasi yang kami dapat, Luhut berdebat dengan Anda dalam rapat terbatas 13 Maret 2024 di Istana Negara. Benarkah?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat itu biasa ada perdebatan. Pasti ada dialektika dalam rapat. Kalau tidak mau ada perdebatan, baca doa saja.

Sejumlah narasumber yang mengetahui rapat itu bercerita, Luhut menyatakan Anda melewati batas kewenangan. Hubungan Anda dengan Luhut juga disebut renggang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keliru besar. Hubungan saya dengan Pak Luhut baik-baik saja.



Anda mengusulkan ayat sisipan agar ormas keagamaan memperoleh IUP dan IUPK. Tidakkah itu bertentangan dengan Undang-Undang Minerba?

Cara pandangnya saja yang berbeda. Contohnya kalau kita mau ke Bundaran Hotel Indonesia. Ada jalan yang lurus, ada jalan yang berbelok.

Apa tujuan pemerintah memberikan konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan?

Supaya memberikan afirmasi ke daerah dan mendukung pemerataan ekonomi. Ormas ini kan persebarannya luas ke daerah-daerah.

Informasi yang kami dapat, pemberian konsesi itu juga bertujuan memenuhi janji politik Presiden Jokowi, misalnya kepada Nahdlatul Ulama?

Presiden berpikir agar IUP dari perusahaan-perusahaan yang telah dicabut, apabila memenuhi syarat, dapat diberikan kepada badan usaha milik daerah, koperasi, dan kelompok keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan gereja.

Ormas mana saja yang sudah mengajukan permohonan konsesi tambang?

Saya lupa, tapi NU sudah mengajukan. Kalau mengajukan, orang gila saja bisa mengajukan. Tapi belum ada izin yang dibagikan.

Kami memperoleh informasi bahwa Presiden sudah menjanjikan salah satu pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur, mendapatkan IUP. Tapi, karena pesantren itu mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pemberian IUP dibatalkan. Bagaimana penjelasan Anda?

Nah, itu keliru. Tempo itu aku sayang, tapi narasumbermu kayak begitu.

Informasi ini kami dapat langsung dari pesantren tersebut.…

Saya sudah bilang, mereka mengajukan, lalu kewajiban saya menampung. Setelah itu verifikasi. Bagaimana saya mau kasih IUP kalau aturannya saja belum ada? Jadi itu tidak benar.

Ormas apa saja yang memenuhi kriteria untuk diberi IUP dan IUPK?

Kriterianya cuma organisasi keagamaan. Jumlahnya enggak lebih dari lima atau enam.

Benarkah jika PP Nomor 96 tidak bisa mengakomodasinya, Presiden akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 (tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi) atau mengeluarkan perpres baru

Aturannya bisa di perpres atau revisi PP Nomor 96. Ini masih didiskusikan. 

Peraturan Presiden Nomor 70 memberikan wewenang kepada Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang Anda ketuai untuk membagi-bagikan IUP atau IUPK. Anda sudah melakukannya?

Belum ada satu pun. Perpres Nomor 70 itu belum selesai direvisi.

Apakah Satgas Penataan Lahan berwenang melelangnya?

Tidak. Kewenangan melelang itu tetap ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Yang untuk usaha mikro, kecil, dan menengah; koperasi masyarakat; ada spesifikasinya. Itu belum ada yang dieksekusi. Jadi ini harus clear, jangan diartikan Bahlil dapat sesuatu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Konsesi Tambang untuk Ormas Sebagai Afirmasi Daerah"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus