Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepis tudingan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang menyebutkan penghapusan pembatasan motor di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin akan mengurangi estetika sebagai ibu kota Indonesia. Menurut Anies, baik pengemudi roda dua atau empat memiliki hak yang sama, termasuk dalam hal lalu lintas.
"Apalagi yang berkaitan estetika. Pemotor itu tidak menurunkan estetika. Pengemudi roda dua sama terhormatnya dengan pengemudi roda empat," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis, 16 November 2017 soal pembatasan motor.
Baca : Anies Cerita Soal Pengemudi Motor di Jalan Thamrin kepada Ulama
Meurut Anies, penghapusan larangan sepeda motor belum bisa diterapkan di Jakarta lantaran belum tersedianya transportasi massal. Selain itu, pemerintah daerah belum bisa menerapkan pembatasan tersebut karena fasilitas park and ride belum tersedia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Infografis: Pidato Anies Baswedan, Kata Pribumi Memicu Kontroversi
Anies menuturkan penghapusan larangan sepeda motor merupakan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga Jakarta yang berada di kelas menengah ke bawah. Menurut Anies, rata-rata masyarakat yang berada di kelas menengah ke bawah menggunakan sepeda motor untuk bepergian. Sementara masyarakat kelas menengah ke atas rata-rata menggunakan kendaraan roda empat.
"Ini penting bagi 'wong cilik' karena yang kendaraan motor ini 'wong cilik' semua. Karena 'wong gede' naiknya mobil. Kami berharap partai yang bela wong cilik juga beri kesempatan pada warga untuk bisa punya alat traportasi yang menopang ekonomi," ujar Anies.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), William Yani tidak sepakat soal penghapusan pelarangan sepeda motor di jalan protokol, khususnya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
William menyampaikan pandangan Fraksi PDI-P itu dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 16 November 2017.
Fraksi PDIP menolak penghapusan pelarangan itu karena masih berlaku Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu kepada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.
"Selain itu, DKI Jakarta merupakan kota megapolitan sehingga perlu tata ruang terpadu dan estetika jangka panjang," ujar William terkait kontroversi wacana penghapusan pembatasan motor yang digagas Gubernur Anies Baswedan.
Simak juga : Menengok Lokasi Kecelakaan Setya Novanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini