Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Desakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap atau DPT muncul setelah adanya klaim ditemukannya jutaan DPT ganda oleh sejumlah pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Klaim itu awalnya datang dari partai koalisi pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda. Temuan tersebut diklaim berdasarkan penelusuran dari data pemilih sementara (DPS) pemilu 2019 sebanyak 137 juta yang sebelumnya diserahkan kepada parpol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Bawaslu juga mengatakan hal yang serupa. Bawaslu menemukan ada potensi data pemilih ganda yang bisa mencapai 1,3 juta pemilih. Data ini berdasarkan analisis terhadap data DPT yang telah ditetapkan dari 34 provinsi.
Kendati demikian, KPU tetap menetapkan DPT tersebut pada Rabu, 5 September 2018. “Hari ini kami perlu menetapkan DPT sesuai dengan tahapan rekapitulasi DPT nasional,” ujar komisioner KPU Viryan, di kantor KPU.
Jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 185.732.093 pemilih yang terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Jumlah DPT tersebut tersebar di 805.075 TPS seluruh Indonesia.
Setelah penetapan DPT itu, KPU masih memiliki waktu selama 10 hari untuk melakukan perbaikan data. Adapun hal-hal yang akan dilakukan KPU untuk memperbaiki data dalam 10 hari, yakni;
- KPU, Bawaslu dan jajarannya serta partai politik peserta pemilu akan melakukan perbaikan data secara bersama.
- KPU akan bergerak untuk mendata daftar pemilih tambahan atau pemilih yang berpindah domisili. Pemilih seperti ini juga sudah mulai bisa mendaftarkan diri mulai besok di KPU yang sesuai dengan alamat pada KTP, atau di KPU tempat domisili calon pemilih.
- KPU akan fokus mencari dan menghapus data ganda. KPU juga akan melakukan pemutakhiran data dan menghapus orang-orang yang terdaftar namun tidak bisa lagi memilih, misalnya yang sudah meninggal.
- Adapun pencermatan pada data ini terbagi menjadi dua kategori. Pertama, data yang bisa langsung dihapus. Kedua, data yang memerlukan verifikasi faktual di lapangan.