Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menambah waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 60 hari ke depan. Penambahan waktu ini diputuskan setelah KPU menetapkan DPT Hasil Perbaikan bersama perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ditambah 60 hari, karena masing-masing pihak memberi masukan dan catatan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 16 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Perludem Usul KPU Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara
KPU Bantah Data Pemilih Ganda Hingga 25 Juta
Menurut Arief, penambahan waktu ini dilakukan untuk menyempurnakan DPT. Sebab, banyak pihak menilai masih banyak kekurangan DPT yang ditetapkan pada 5 September lalu. "Jika masih ada yang perlu disempurnakan dan diperbaiki, ya silakan."
Arief mengatakan ada beberapa alasan dalam menambah waktu perbaikan. Pertama, kata dia, ada permasalahan data ganda dalam DPT. Selain itu, beberapa pihak menilai banyak pemilih yang juga masih belum terdaftar. "Ada pemilih yang sudah di DP4 tetapi belum masuk DPT, ada pemilih yang sudah di DPT tetapi tak berasal dari DP4." DP4 adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: KPU Akan Revisi PKPU Soal Eks Napi Korupsi Sesuai Putusan MA ...
Arief menuturkan banyak pihak yang masih menilai Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU belum bekerja maksimal. Sidalih, kata dia, disebut masih lambat dalam mengunggah data pemilih. "Ada juga masukan bagaimana melindungi hak warga negara jika belum punya e-KTP dan proses perekaman belum selesai?"
Arief berharap, dalam waktu 60 hari semua pihak dapat menggunakan metode yang sama dalam menyelesaikan permasalahan di DPT. Hal ini, kata dia, agar tidak ada perbedaan pendapat dalam perbaikan DPT. "Kalau kita kerja tidak satu frekuensi, dengan alat dan metode yang sama, bisa saja ada celah dan lubang-lubangnya."