Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Banyak yang Tak Pakai Masker di PSBB Transisi, Satpol PP: Jenuh

Pelanggaran protokol kesehatan, salah satunya adalah pemakaian masker selama PSBB transisi semakin marak terjadi di Ibu Kota.

24 Juli 2020 | 14.01 WIB

Aparat Satpol PP Jakarta Barat mendata para pengunjung Diskotek Top One yang melanggar aturan PSBB transisi fase 1 di Jakarta, Jumat (3/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Perbesar
Aparat Satpol PP Jakarta Barat mendata para pengunjung Diskotek Top One yang melanggar aturan PSBB transisi fase 1 di Jakarta, Jumat (3/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB transisi semakin marak terjadi di Ibu Kota. Dalam sehari petugas bisa menjaring ribuan pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Masih banyak yang tidak patuh. Kami sudah tidak lagi bersikap persuasif, tapi langsung menindak pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020. "Sudah cukup sosialisasinya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengadakan Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker (OK Prend) sejak Selasa, 21 Juli 2020. Hasilnya, selama tiga hari terjadi 7.087 pelanggaran protokol kesehatan penggunaan masker.

Sebagian pelanggar didenda dan dijatuhi sanksi sosial membersihkan jalan selama satu hingga dua jam. Adapun denda dari pelanggaran masker selama tiga hari itu telah terkumpul Rp 171 juta.

Menurut Arifin, ada beragam alasan warga tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Para pelanggar umumnya mengaku lupa hingga hanya berpergian jarak dekat dan tidak menggunakan masker karena pengap.

"Alasan yang paling banyak sudah terlalu lama PSBB dan jenuh. Mereka juga menganggap keadaan sudah aman dari Covid-19."

Selama PSBB transisi sejak 5 Juni hingga 23 Juli kemarin sebanyak 37.883 orang telah dijatuhi sanksi. Sebanyak 3.383 orang di antaranya dijatuhi sanksi denda Rp 250 ribu karena tidak menggunakan masker di tempat umum dan lainnya dijatuhi sanksi sosial.

Denda yang terkumpul dari pelanggaran masker sejak awal PSBB transisi ini mencapai Rp 570.510.000. "Dendanya masuk ke kas daerah."

Operasi masker ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. "Kami berharap operasi ini meningkatkan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan penggunaan masker."

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus