Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bawaslu Depok Pecat Satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas

Beredar SK Ketua Bawaslu Kota Depok tentang pemecatan anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas karena melakukan pelanggaran kode etik.

4 Januari 2024 | 21.31 WIB

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Perbesar
Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Beredar Surat Keputusan atau SK Ketua Bawaslu Kota Depok tentang pemecatan anggota panitia pengawas pemilu atau Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas. Penyebabnya, pelanggaran kode etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Adapun SK Bawaslu Kota Depok tersebut bernomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 ditandatangani hari ini, Kamis 4 Januari 2024. Isinya tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif membenarkan adanya pemecatan tersebut. Namun, Arif belum menjelaskan secara rinci perihaal penyebabnya. "Besok saja di kantor ya," katanya via aplikasi pesan WhatsApp, Kamis petang.

Keputusan pemecatan diambil berdasarkan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Bawaslu Kota Depok Nomor: 51/PP.01.02/BA/K.JB- 25/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Hanya diterangkan di sana bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap.

Keputusan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus