Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melampaui wewenang. Keputusan Bawaslu yang memenangkan gugatan sejumlah partai mengenai larangan mantan koruptor menjadi legislator dianggap telah menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. "Bawaslu melampaui kewenangannya karena menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan aturan yang masih berlaku (peraturan KPU)," ujar anggota Koalisi, Hadar Nafis Gumay, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo