Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur tahapan Pemilu 2019, yakni tidak membuat pengumuman kepada publik terkait lembaga hitung cepat yang ikut berpartisipasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur Pemilu 2019," kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 16 Mei 2019. Sidang ini digelar atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga terkait lembaga hitung cepat atau Quick Count.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan UU no.7 pasal 494 dan PKPU no.10 tahun 2018, menyebutkan ada proses pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat beserta laporannya. “Dalam proses persidangan, Bawaslu menemukan fakta KPU tidak melakukan tata cara dan mekanisme secara benar,” kata dia usai persidangan. KPU, kata dia, tidak melakukan proses pengumuman lembaga yang melakukan hitung cepat itu.
Dalam UUD dan PKPU, kata Fritz, lembaga hitung cepat juga harus melaporkan metodologi dan sumber pendanaannya. “Itu dilaporkan maksimal 15 hari pasca pemungutan," kata dia.
Menurut Fritz, dari 37 lembaga survey hingga kini baru 10 yang melaporkan metodologi dan sumber pendanaan. “Sedangkan sisanya ada yang melakukan di atas tanggal 2 Mei. Bahkan ada yang tidak melaporkan hingga proses sidang selesai."
Bawaslu mengingatkan lembaga hitung cepat untuk segera membuat laporan tersebut. Bawaslu juga meminta KPU mengumumkan kepada publik lembaga yang tidak melapor.
Tempo masih berusaha meminta klarifikasi dari KPU atas hasik persidangan di Bawaslu ini.
HALIDA BUNGA FISANDRA