Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta –Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menunda untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait lolosnya politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik yang merupakan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Idroos mengatakan, penundaan itu didasarkan pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Menurut Betty, KPU DKI masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri.
"Ada surat edaran KPU RI yang meminta kami menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018," kata Betty ketika dihubungi pada Senin, 3 September 2018.
Meski begitu, Betty mengatakan keputusan itu tidak akan membuat penetapan daftar calon tetap yang dilakukan pada 20 September 2018 menjadi molor. Saat ini, KPU DKI masih bergantung kepada putusan MA dan arahan dari KPU RI untuk melakukan langkah selanjutnya.
"Kami juga enggak tahu putusan MA apakah sebelum DCT ditetapkan atau bagaimana, kami belum tahu, nanti tergantung KPU RI selanjutnya bagaimana," kata Betty.
Sejauh ini, kata Betty, hanya ada satu bacaleg di DKI Jakarta yang pernah berstatus narapidana kasus korupsi, yakni Taufik.
Bawaslu memenangkan Taufik dalam sengketa pemilu antara dirinya dengan KPU DKI Jakarta. Dalam putusan itu, Bawaslu mengabulkan gugatan dan menyatakan Taufik telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pileg 2019.
Simak juga: Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Dengan adanya putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat KPU DKI pada tahap verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pileg 2019.
Taufik, Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta, pernah terseret kasus korupsi terkait pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada 27 April 2004, Taufik divonis 18 bulan penjara usai terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta.