Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus segera merevisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan bagi mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg. Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima gugatan pemohon untuk membatalkan PKPU ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 September sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)," kata Abhan di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 16 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Abhan, KPU tetap harus berkonsultasi dengan DPR dalam merevisi PKPU. Namun, kata dia, konsultasi ini tak harus dilakukan dalam pertemuan tatap muka. "Kalau waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis," kata dia.
Pada Kamis lalu, 13 September 2018, MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut. Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA sudah memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Akibatnya, PKPU larangan bekas napi korupsi nyaleg dinyatakan tidak berlaku dan aturan kembali seperti diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan revisi PKPU ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Revisi, kata dia, harus melewati beberapa proses antara lain mulai dari uji publik, konsultasi dengan DPR, pengundangan PKPU, hingga menyampaikan hasil revisi ke parpol serta KPU daerah. "Jadi ini rasa-rasanya tidak terkejar," ujarnya.
Selain itu, Arief mengatakan KPU tetap harus melihat amar putusan MA terkait PKPU ini. Namun, hingga saat ini KPU belum mendapatkan salinan putusan itu. "Gimana saya menindaklanjuti wong saya saja belum baca putusannya," kata dia.