Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

16 Mei 2024 | 18.22 WIB

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan syarat bila Kenneth Koh ingin mengambil kembali sembilan mobilnya yang kini disita oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Menurut dia, pengusaha asal Malaysia itu cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami menunggu itu. Kalau tidak dibayar ya tidak dilepas,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nirwala menjelaskan, pihak yang wajib membayar denda dalam kasus ini yakni Kenneth Koh. Sebab, dia yang mengimpor mobil-mobil itu melalui prosesur ATA Carnet. Kepada Tempo, Kenneth mengaku hanya dimintai tolong oleh pengusaha asal Indonesia, Rudy Salim.

Bila Kenneth tak kunjung membayar tagihan, Nirwala menyatakan mobil-mobilnya akan terus ditahan. Meski begitu, dia mengatakan mobil-mobil itu tidak akan dilelang sebab melalui prosedur impor sementara atau ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission). “Kalau ATA Carnet enggak,” kata dia.

Kenneth Koh, melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, kini telah melaporkan Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung. Video yang memuat informasi pelaporan itu beredar di media sosial X. "Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah," ujar suara dalam video itu.

Dalam cuitan itu, turut disertakan pernyataan kuasa hukum Kenneth usai melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Dia mengatakan sembilan unit mobil mewah tersebut akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi kemudian tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kuasa hukum itu juga menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. "Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal," ujar pengacara dalam video tersebut.

Menanggapi laporan ini, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengam Kejaksaan Agung." Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Mei 2024.

Yustinus menjelaskan kronologis importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, importasi dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," ujarnya.

Pada 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet kedaluwarsa. Pada Maret 2022, sehubungan dengan kedaluwarsanya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). "Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang."

Pada September 2022 atau enam bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai,maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda: Rp8.898.930.000

Hingga jatuh tempo pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA) pada Desember 2022, importis masih belum membayar denda. Karena itu, proses dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.

Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada 26 Desember 2022. Hingga Maret 2023, hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, importir belum juga pembayaran tagihan. Proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023

Sampai Mei 2024, importis belum melunasi densanya. Tagihan itu, beserta bunganya, kini mencapai mencapai Rp11,8 miliar." Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp13,1 miliar," kata Yustinus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus