Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar

19 Desember 2019 | 17.35 WIB

Petugas melakukan pemusnahan miras dan rokok ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas melakukan pemusnahan miras dan rokok ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Fardi Bestari

Fardi Bestari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus