Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. Salah satunya adalah membebaskan denda tiga jenis pajak yang belum terbayarkan. Dengan cara itu, pemerintah DKI berusaha mencapai target penerimaan pajak yang masih kurang sekitar Rp 5,5 triliun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo