Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan langkah peningkatan pajak dari kendaraan bermotor, khususnya 746 mobil mewah. Anies mengatakan pemilik 746 mobil mewah itu belum melakukan pembayaran pajak pada 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi kami akan umumkan nanti. Kami akan umumkan langkah-langkah untuk para penunggak pajak agar segera melunasi," kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies mengatakan, pemerintah DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI akan tegas dan terus mengejar para wajib pajak yang tidak taat. Namun, Anies tak menyebutkan kapan akan mengumumkan hal tersebut.
Baca: Pemilik Mobil Mewah Bayar Pajak, DKI Surplus Rp 200 Miliar
Pada November sampai akhir Desember 2017, Anies mengungkapkan bahwa BPRD sudah mendatangi para wajib pajak. Mereka memasang poster yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan belum membayar pajak.
Menurutnya, cara seperti itu efektif dan membuat para wajib pajak segera membayar. Sehingga, Anies juga berencana melakukan itu di tahun ini. "Jadi kami akan datangi dan umumkan lewat cara macam-macam. Intinya untuk membuat orang sadar kalau lingkungannya tahu dia enggak bayar pajak. Sehingga tergerak untuk bayar pajak," katanya.
Berdasarkan data yang didapat Tempo, kendaraan bermotor dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar dan belum membayar pajak pada 2017 jumlahnya 746 unit. Dari jumlah kendaraan tersebut, nilai tunggakan yang bisa dikantongi BPRD DKI setidaknya bisa mencapai Rp 26,2 miliar.
Baca: Tunggak Pajak Mobil Mewah, Raffi Ahmad Didatangi Petugas
Adapun merek mobil mewah tersebut di antaranya, 210 unit Mercedez-Benz, 147 Porsche, 82 Toyota, 63 Landrover, 61 BMW, 39 Lexus, 24 Ferrari, 23 Lamborgini, 14 Rolls Royce, 12 Hummer, 11 Jaguar, 10 Bentley, 9 Audi, 9 Nissan, 9 Cadillac, 7 Aston Martin, 5 Maserati, 4 Ford, 2 Harley Davidson, 2 Jeep, 1 MAN, 1 Morgan, 1 Xuzhou, 1 Zele.