Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Begini DKI Sebut Uji Emisi untuk Syarat STNK dan Polda Membantahnya

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih tidak selaras dalam penerapan tilang uji emisi.

2 November 2023 | 22.22 WIB

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketidakselarasan antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam penerapan tilang emisi ditunjukkan dalam razia di Jakarta Selatan, Kamis 2 November 2023. Lokasi razia dan uji emisi tepatnya di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan hasil uji emisi dalam razia akan masuk basisdata yang bakal berlaku selama satu tahun. Data kelulusan juga disebutnya untuk persyaratan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti kalau mau memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pakai hasil uji emisi ini, kan masa berlaku satu tahun,” kata Tuty.

Dia menambahkan, razia dan tilang emisi kendaraan bermotor mulai digencarkan kembali untuk upaya perbaikaan kualitas udara Jakarta. Di wilayah Jakarta Selatan, razia mengambil lokasi di Jalan RA Kartini itu atau di kawasan Blok M setiap hari ke depannya.

Tuty mengatakan razia yang memaksa setiap pengendara melakukan uji emisi itu agar udara bersih di Jakarta juga kembali pulih. Menurutnya, polusi udara di Jakarta disumbang dari sumber bergerak sebesar 80 persen. "Maka kebijakan uji emisi ini benar pengaruhnya,” tuturnya.

Tapi, di lokasi yang sama, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joko Purnomo, tak menyebut soal syarat harus lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK setiap tahunnya.

Joko juga malah mengatakan tak ada sanksi denda dan tilang yang akan diberikan kepada pelanggar emisi. Sanksi hanya berupa teguran. 

“Kalau ini sesuai dari perintah pimpinan kalau memang ada yang tidak lulus uji emisi, kami kasih imbauan agar ke depan perawatan lebih bagus, intinya biar lulus uji nantinya,” kata Joko.

Lewat sambungan telepon, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, menegaskan bahwa hasil uji emisi tidak menjadi syarat perpanjangan STNK. Menurutnya, belum ada regulasi dasar dari penambahan syarat tersebut.

“Regulasi belum diatur. Sesuai mekanisme sekarang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan,” kata Doni Kamis. 

Doni juga menjelaskan, Polda Metro Jaya tak sampai memilah kendaraan bermotor produksi tahun berapa yang akan dijaring dalam razia emisi. Ini berbeda dari keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI bahwa kendaraan bermotor berusia tiga tahun aau kurang akan bebas razia emisi.

Silang pernyataan ini mengulangi yang pernah terjadi pada pertengahan September lalu. Saat itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman memastikan kendaraan lulus uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK belum berlaku. Alasannya sama, butuh regulasi yang mendasarinya.

Latif merespons pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal perpanjangan STNK tak bisa diproses apabila kendaraan tidak lulus uji emisi. Budi Karya berujar Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui ide tersebut, sehingga Kemenhub akan menindaklanjutinya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus