Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Kamuflase Penanganan Kejahatan Kemanusiaan

Masyarakat sipil mendesak pembatalan pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Selain menyimpang dari undang-undang, rekam jejak dua calon anggota tim dianggap bermasalah.

19 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Aktivis HAM Maria Catarina Sumarsih menggelar aksi Kamisan di Jakarta, 6 Januari 2022.  ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Aktivis HAM Maria Catarina Sumarsih menggelar aksi Kamisan di Jakarta, 6 Januari 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Keluarga korban Tragedi Semanggi I menolak pembentukan tim penyelesaian non-yudisial tersebut.

  • Ada kekhawatiran keberadaan tim justru mempertebal impunitas bagi pelaku kejahatan HAM berat.

  • Mahfud berjanji proses yudisial dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat tetap berjalan.

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut atau membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pembentukan tim lewat keputusan presiden itu dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang HAM dan UU Pengadilan HAM.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus