Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu, DKPP menyebut Hasyim menggunakan fasilitas negara berupa mobil Toyota Fortuner Walpri berpelat dinas Polri pada 9 Maret 2024 untuk keperluan pribadi, yakni mendekati CAT saat berada di Jakarta.
"Teradu (Hasyim) menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (CAT) di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta," kata anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pembacaan putusan, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain fasilitas negara berupa mobil, Ratna mengungkap bahwa Hasyim turut memberikan sejumlah fasilitas lain kepada CAT yang bersumber dari dana pribadinya. Fasilitas itu di antaranya tiket pesawat Jakarta-Singapura senilai Rp8.697.500,00; penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total Rp48.716.900,00; tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali seharga Rp100 juta; dan layar monitor Asus ZenScreen senilai Rp5.419.000,00 pada 28 November 2023.
Ratna menyebut seluruh fasilitas itu membuktikan hubungan khusus antara Hasyim dan CAT. "Mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," tuturnya.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini