Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Ratna Sarumpaet Sebut Dishub DKI Asal Menderek Mobilnya

Terkait video 1 menit 37 detik yang viral, Ratna Sarumpaet mengklaim mobilnya yang diderek petugas Dishub DKI itu tidak melanggar rambu lalu-lintas.

4 April 2018 | 09.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Terkait video 1 menit 37 detik yang viral, Ratna Sarumpaet mengklaim mobilnya yang diderek petugas Dinas Perhubungan DKI itu tidak melanggar rambu lalu-lintas.

Dalam video viral memperlihatkan petugas Dishub DKI menderek sebuah mobil berjenis MPV warna hitam dengan nomor polisi B 1237 BR. Dalam video terdengar suara pria menyebut pemilik mobil adalah aktivis Ratna Sarumpaet.

Terlihat Ratna Sarumpaet juga mendatangi petugas Dishub dan mempertanyakan kesalahannya. “Mana Perdanya” Ratna Sarumpaet menyergah. Dirinya pun mengatakan akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca : Ada 380 Mobil yang Parkir Liar Diderek Dishub DKI Jakarta Selatan

Dalam akun media sosial Twitter yang diposting Rabu 4 April 2018, Ratna Sarumpaet mengklaim bahwa mobilnya yang diderek oleh Dishub itu tidak melanggar rambu lalu lintas.

Petugas Dishub langsung menderek mobil tanpa mengajak berkomunikasi terlebih dahulu. “Saya masih bicara dengan petugas yang laineh mobil saya sudah dibawa kabur“ Ratna mengungkapkan.

Menurut Ratna Sarumpaetdirinya menolak mengambil mobil dari Dishub DKI. “Saya meminta Dishub kembalikan ke rumah saya. Itu menebus ulah mereka asal derek dan kasar“ tutur Ratna Sarumpaet lagi.

Kalau soal kesalahan yang dilakukanRatna Sarumpaet meminta menanyakan langsung ke Dishub. “Tanya ke Dishub,” ucap dia, Rabu, 4 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus