Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Rapat pemungutan suara PKPU Garuda Indonesia dihadiri ratusan kreditor.
Sebanyak 95 persen kreditor menyetujui rencana perdamaian Garuda.
Garuda memiliki kewajiban sebesar Rp 142 triliun.
JAKARTA – Riuh tepuk tangan membahana di ruang sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat selepas pembacaan hasil rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, kemarin sore. Raut lega tampak dari wajah jajaran direksi maskapai pelat merah tersebut setelah Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyebutkan bahwa mayoritas kreditor menyetujui proposal perdamaian yang diajukan perseroan.
"Melihat prosedur yang kita tempuh tadi, saya mengatakan bahwa inilah yang kita inginkan, yang sesuai dengan aturan dan hasilnya sesuai dengan yang kita inginkan. Demikian saya sampaikan secara pribadi," ujar Ketua Pengurus PKPU Garuda, Jandri Siadari, kemarin. Hasil voting tersebut juga diterima dan disetujui semua pengurus PKPU lainnya, yaitu Martin Patrick Nagel, Albert Hasoloan Limbong, Asri, Mulyadi, dan William Eduard Daniel.
Setelah ditunda sekitar sebulan, pemungutan suara kreditor atas rencana perdamaian yang disorongkan Garuda akhirnya dilaksanakan seharian kemarin. Pemungutan suara berlangsung sekitar delapan jam sejak menjelang pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. Pada rentang waktu tersebut, area di sekitar ruang persidangan pun ramai dipenuhi perwakilan kreditor, tim Garuda Indonesia, dan awak media.
Setelah periode voting dibuka, satu per satu kreditor dipanggil masuk ke dalam ruangan untuk memakai hak suaranya. Pemungutan suara dimulai dari para kreditor yang hadir langsung ke lokasi. Bagi kreditor yang tidak dapat hadir langsung, voting dapat dilakukan secara daring mulai sekitar pukul 15.00 hingga menjelang petang.
Kantor Garuda Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan. Dokumentasi TEMPO/Hariandi Hafid
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mendekati pukul 18.00, hakim pengawas membuka sidang pembacaan hasil pemungutan suara dan mempersilakan tim pengurus menyampaikan hasil rekapitulasi. Jandri, yang mewakili tim pengurus, menyampaikan bahwa rapat dihadiri 365 kreditor dengan rincian 326 kreditor datang secara langsung dan 39 kreditor hadir secara daring, dengan total jumlah hak suara sebanyak 12.479.432 suara.
Kreditor konkuren (memiliki hak tagih) yang menyetujui rencana perdamaian, kata dia, sebanyak 347 kreditor atau 95,07 persen dari jumlah yang hadir. Adapun total suara yang dihimpun adalah 12.162.455 atau mewakili 97,46 persen dari semua suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat.
Sementara itu, kreditor yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditor atau 4,11 persen dari jumlah yang hadir, dengan total suara sebanyak 302.528 atau mewakili 2,424 persen dari semua suara kreditor. Sedangkan kreditor konkuren yang abstain dalam pemungutan suara kemarin sebanyak tiga kreditor atau 0,82 persen dari jumlah kreditor yang hadir. Adapun total suara mereka adalah 14.449, yang secara bersama-sama mewakili 0,116 persen dari semua suara kreditor. "Tidak terdapat kreditor separatis dalam DPT (daftar piutang tetap) sehingga tidak dilakukan pemungutan suara untuk kreditor separatis," kata Jandri.
Menunggu Pengesahan Hakim
Hakim pengawas Dulhusin mengatakan proses dalam skema PKPU itu akan dilanjutkan dengan pengesahan melalui pembacaan putusan pada Senin pekan depan. "Jadi, kita akan bertemu lagi tanggal 20 Juni 2022. Tapi tetap saya sebagai hakim pengawas menunggu laporan tertulis tim pengurus. Setelah itu, baru saya rekomendasikan sebagaimana peristiwa yang terjadi hari ini, tidak akan ditambah atau dikurangi," ujar dia.
Dikutip dari situs web resmi PKPU Garuda, emiten berkode saham GIAA itu memiliki tagihan yang diakui perusahaan sedikitnya Rp 142 triliun. Jumlah tersebut tersebar untuk kreditor lessor (pemilik pesawat dan mesin), non-lessor, serta kreditor preferen.
DPT kepada 123 lessor sesuai dengan jumlah yang diakui perusahaan adalah Rp 104,37 triliun. Kemudian daftar piutang non-preferen kepada 23 kreditor berjumlah Rp 3,49 triliun. Sedangkan DPT untuk lebih dari 300 kreditor non-lessor berjumlah Rp 34,09 triliun. Angka ini sesuai dengan tagihan yang diakui oleh perusahaan.
Boeing Tidak Ikut dalam PKPU
Kala pembukaan masa voting kemarin, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa sebenarnya perseroan juga memiliki utang sebesar US$ 822 juta atau sekitar Rp 10 triliun kepada Boeing. Namun utang itu tidak terverifikasi dalam proses PKPU karena produsen pesawat asal Amerika Serikat tersebut tidak mendaftarkan tagihan utangnya ke pengadilan.
Ia mengatakan Boeing masih bisa mengklaim utangnya setelah proses homologasi atau putusan hakim. Syaratnya, Boeing harus mendaftarkan diri sebagai kreditor dalam kurun waktu 30 hari. Jika tidak mendaftar, utang Boeing tidak akan diperhitungkan. "Dia ini (Boeing) klasifikasinya teridentifikasi, tapi tak terverifikasi. Untuk tipe kreditor seperti itu, dapat kesempatan 30 hari setelah homologasi. Kalau mereka masukkan (mendaftarkan diri sebagai kreditor), nanti kami perhitungkan. Kalau tidak, ya, perhitungannya lain karena mereka cukup besar," ujar Irfan.
Proses PKPU Garuda, tutur dia, telah dimulai sejak 9 Desember 2021. Sejak saat itu pula, ia dan jajarannya terus melakukan negosiasi dengan para kreditor dalam enam bulan terakhir. Negosiasi itu pada akhirnya membuahkan proposal perdamaian yang disetujui sebagian besar kreditor.
Menurut Irfan, persentase persetujuan dari para kreditor itu sangat tinggi. Karena itu, ia yakin ada kepercayaan besar dari para kreditor terhadap perusahaan dan rencana bisnisnya. "Kami percaya bahwa ini bisa kami lewati karena dukungan, keikhlasan, dan kepercayaan kreditor kepada kami," ujar dia.
Irfan memahami apabila ada kreditor yang masih tidak setuju terhadap proposal yang diajukan perseroan. Namun ia memastikan perseroan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban yang termaktub dalam proposal perdamaian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian, antara lain, terkait dengan penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional. Selain itu, konversi nilai utang menjadi ekuitas; modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu; dan penawaran instrumen restrukturisasi, baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.
Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan disesuaikan dengan kelompok kreditor yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha ataupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditor.
Irfan mengatakan kreditor yang punya piutang di bawah Rp 255 juta akan dibayarkan dari arus kas perusahaan. Sementara itu, kreditor yang memiliki piutang Rp 255 juta ke atas akan memperoleh kupon dari surat utang baru yang totalnya US$ 825 juta dan saham senilai US$ 330 juta. "Untuk bank dan teman-teman BUMN, piutang ataupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun," kata dia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan bahwa proses pemungutan suara menjadi penentu kesepakatan perdamaian atau homologasi antara Garuda dan kreditor. "Hari ini adalah momen penting bagi kami karena salah satu BUMN yang menjadi entitas kebanggaan bangsa, Garuda Indonesia, telah menyelesaikan pemungutan suara dalam proses PKPU," ujar dia.
Erick bersyukur voting ini mendapat respons positif dari mayoritas kreditor yang ikut serta dalam proses PKPU. Ia menyebutkan hasil ini tak lepas dari kerja keras dan dukungan banyak pihak, baik internal maupun eksternal. Dukungan ini diharapkan terus mengalir hingga tahap saat Garuda mulai melaksanakan langkah-langkah strategis yang telah dirancang dalam rencana bisnis ke depan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo meminta Garuda secara grup berupaya maksimal untuk mengimplementasikan komitmen dalam proposal perdamaian yang telah disampaikan kepada kreditor. "Kementerian BUMN berkomitmen mengawasi rencana bisnis dan operasi Garuda pasca-putusan PKPU," ujar dia. Kementerian juga akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, misalnya Kementerian Keuangan, ihwal implementasi komitmen pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas dalam rapat umum pemegang saham Garuda yang akan datang.
Analis dan praktisi hukum restrukturisasi utang dari kantor hukum Frans & Setiawan, Hendra Setiawan Boen, mengatakan, dengan disetujuinya proposal perdamaian ini, Garuda bisa melepaskan status PKPU. Namun ia mewanti-wanti pemenuhan janji-janji dalam proposal perdamaian yang telah disepakati.
Menurut dia, proposal Garuda menetapkan tanggal efektif paling lama sembilan bulan setelah 20 Juni 2022. Adapun pembayaran dilakukan dalam tempo tiga bulan setelah tanggal efektif. "Kalau Garuda ingkar janji, para kreditor punya hak untuk membatalkan proposal tersebut," ujar Hendra. Apabila permohonan pembatalan itu dilakukan dan dikabulkan, Garuda akan jatuh pailit tanpa lagi bisa mengajukan proposal perdamaian baru.
CAESAR AKBAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo