Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ancaman Predator Anak dari Lapangan Futsal

Pelecehan seksual terhadap belasan anak-anak di Bogor terungkap berkat sebuah unggahan di media sosial.

8 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pelecehan seksual yang dilakukan seorang pelatih futsal terungkap dari unggahan di media sosial.

  • Semua korban adalah anak laki-laki yang dilatih oleh tersangka.

  • Pendampingan terhadap korban akan melibatkan psikolog.

BOGOR – Dugaan pelecehan seksual ini pertama kali muncul pada akun Instagram @Ganenxx.theja. Pemilik akun memajang foto seorang lelaki berkemeja hitam yang ia tuding sebagai pelaku pelecehan. Unggahan itu kemudian menyebar cepat di media sosial dalam bentuk tangkapan layar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilik akun @Ganenxx.theja juga menulis tentang keinginannya mengungkap kejahatan yang dilakukan pria berbaju hitam tersebut. Sebab, dari sekian banyak korban, tidak ada satu pun yang berani melaporkan perbuatan pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengatakan unggahan itu muncul pada 2 Februari 2022. Saat itu, polisi sama sekali belum menerima laporan tentang kejahatan pelecehan seksual. Karena tuduhan itu dinilai serius, polisi akhirnya menelusuri pemilik akun untuk meminta keterangan.

Dari penelusuran itu, polisi mengetahui bahwa pemiliki akun @Ganenxx.theja adalah Ganendra Theja Putra. Pemuda itu memperlihatkan sejumlah bukti tentang pelecehan seksual yang dilakukan Muhamad Nopri alias Gopal Junior, seorang pelatih futsal. Ganendra juga menyebutkan korban-korban adalah anak-anak yang dilatih oleh Gopal.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi kemudian menangkap Gopal di Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. “Dia telah kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Iman. Modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang atau kaus futsal. “Korban juga dijanjikan dimasukkan ke tim inti.”

Sejauh ini, polisi mencatat jumlah korban sebanyak 15 anak. Namun polisi belum menemukan bukti adanya kekerasan seksual terhadap korban. Adapun bentuk pelecehan yang dilakukan Gopal adalah meminta korban—semua anak laki-laki—memperlihatkan organ intim mereka melalui video call. “Tersangka juga mengirim gambar alat kelaminnya kepada para korban,” ujar Iman.

Atas dasar itu, polisi akhirnya menjerat Gopal dengan Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gopal juga dijerat menggunakan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun bui,” kata Iman.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, saat menunjukkan barang bukti dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, di Mapolres Bogor, Cibinong, 7 Februari 2022. TEMPO/M.A. Murtadho

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Siswo D.C. Tarigan, mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini karena Gopal diduga pernah mencabuli salah satu korban. “Pencabulan ini terjadi di lapangan futsal tempat dia melatih korban,” katanya.

Jika bukti-bukti pencabulan itu ditemukan, polisi pasti akan menjerat Gopal dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ini kan butuh pendalaman,” kata Siswo. “Kami juga harus melakukan tes ke psikolog dan memvisum korban.”

Menurut Siswo, dalam penanganan kasus ini, polisi harus hati-hati karena semua korban adalah anak-anak. Karena itu, polisi selalu berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Ketua KPAI Kabupaten Bogor, Waspada, mengatakan kejahatan seksual semacam ini jarang sekali terungkap. Sebab, ada berbagai faktor yang membuat korban enggan melaporkan perbuatan pelaku. “Kasus ini menjadi pintu masuk kami untuk mengedukasi anak-anak di lingkungan klub olahraga,” kata dia. “Dulu kan kalau kami mau masuk, selalu ditentang, karena ini dinilai bukan ranah KPAI, tapi lembaga olahraga.”

KPAI sudah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memitigasi dampak peristiwa ini. Pendampingan terhadap korban juga akan melibatkan psikolog. “Perlu upaya keras agar korban-korban ini di kemudian hari tidak menjadi pelaku,” kata Waspada.

Ihwal tersangka yang tidak dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Waspada bisa memahami. Sebab, untuk membuktikan telah terjadi pencabulan, polisi lebih dulu harus menemukan korbannya. “Kalaupun ketemu, belum tentu korban mau jujur tentang apa yang dialaminya,” kata dia. “Kami mendukung langkah polisi untuk terus mendalami kasus pelecehan seksual ini demi melindungi anak-anak.”

M.A. MURTADHO
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Nasional Koran Tempo. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus