Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Beli Bahan Peledak di Sumenep Wajib Serahkan KTP

Petugas menemukan bahan peledak yang dijual di sebuah toko bangunan.

15 April 2016 | 18.59 WIB

Sejumlah petugas memeriksa kendaraan boks saat razia bahan peledak di jalur lingkar Pemalang, Jateng (29/6). Razia tersebut terkait hilangnya 250 batang dinamit di Bogor dan antisipasi jelang bulan Ramadhan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Perbesar
Sejumlah petugas memeriksa kendaraan boks saat razia bahan peledak di jalur lingkar Pemalang, Jateng (29/6). Razia tersebut terkait hilangnya 250 batang dinamit di Bogor dan antisipasi jelang bulan Ramadhan. ANTARA/Oky Lukmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan para pemilik toko yang berjualan bahan peledak, seperti potasium dan belerang, meminta KTP setiap warga yang membeli bahan tersebut. "Beli bahan peledak wajib serahkan KTP," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep Abdul Madjid, Jumat, 15 April 2016.

Menurut dia, aturan ini muncul setelah BPPT dan Kepolisian Resor Sumenep melakukan inspeksi mendadak ke Toko Sinar, Jumat ini. Awalnya, ucap Madjid, sidak tersebut bertujuan mengecek izin toko bangunan itu karena ditengarai habis masa berlakunya.

Namun, saat dicek, polisi tidak hanya menemukan bahan bangunan, tapi juga bahan peledak, seperti potasium dan belerang. "Ternyata bahan peledak itu dijual begitu saja," ujarnya.

Padahal, tutur dia, jika melihat aturan yang ada, penjual bahan peledak harus mencatat identitas setiap pembeli. Tujuannya mempermudah pengendalian dan pemantauan penjualan bahan peledak. "Kalau ada kejadian, akan memudahkan aparat melakukan penelusuran," katanya.

Bila tidak dipatuhi, Madjid mengancam mencabut surat izin toko tersebut. "Kalau instruksi kami tidak diindahkan, akan kami cabut," ucapnya.

MUSTHOFA BISRI



 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus