Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Belum Terima Putusan PTUN, KPU Belum Besikap soal Pencalonan Oso

KPU baru menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

17 November 2018 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih belum bersikap soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya tak dapat mengambil sikap lantaran belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan Oso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sampai dengan kemarin sore belum terima salinan putusan PTUN itu. Yang sudah kami terima baru salinan putusan Mahkamah Agung," ujar Arief di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu, 17 November 2018.

Arief mengatakan baru dapat bersikap setelah mempelajari salinan putusan PTUN. KPU, kata dia, akan menyandingkan putusan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tentang pencalonan Oso sebagai calon anggota DPD ini. "Jadi kami tunggu putusan PTUN-nya sekalian. Baru nanti kami rumuskan kebijakan apa yang akan kami ambil," katanya.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat Oso, yang telah dalam tahapan pencalonan pemilu harus dicoret.

Oso kemudian mengajukan gugatan ke MA terkait PKPU ini. MA lalu mengabulkan gugatan Oso dengan alasan PKPU ini bertentangan dengan Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MA menyebut KPU tak bisa menganggap putusan MK berlaku surut atau berlaku saat dikeluarkan ketika calon anggota DPD telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

PTUN juga memenangkan gugatan Oso. Pengadilan tersebut menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

Menurut Arief, KPU harus mengkaji semua putusan terkait pencalonan anggota DPD ini secara keseluruhan agar tak tumpang tindih. Sebab, tiga putusan lembaga peradilan yang berbeda ini cukup membuat KPU kesulitan dalam menentukan sikap.

KPU juga meminta saran beberapa ahli hukum tata negara terkait semua putusan pencalonan anggota DPD ini. Hal ini, ucap dia, bertujuan agar tidak ada lagi perdebatan tentang tindak lanjut yang akan dilakukan KPU. "Termasuk bagaimana membuat putusannya itu supaya tidak punya problem hukum di kemudian hari," ucap Arief beberapa hari lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus