Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Peluang Lolos dari Jerat Pidana

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dapat lolos dari jerat pidana pembunuhan dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Apa saja syaratnya?

10 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 26 Juli 2022. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 26 Juli 2022. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer atau Bharada E berpeluang lolos dari jerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus