Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer atau Bharada E berpeluang lolos dari jerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo