Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.

17 Agustus 2023 | 17.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Satgas ini sebagai respons KLHK mengatasi polusi udara Jakarta yang memburuk beberapa waktu belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menyampaikan salah satu aksi nyata dengan membentuk satuan tugas di KLHK yang namanya satgas pengendalian dan supervisi pencemaran udara di wilayah jabodetabek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Salah satu aksi nyata kami, Bu Menteri Siti Nurbaya akan membentuk satuan tugas di KLHK, (tugasnya) melakukan pemeriksaan dan pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek,” ujar Bambang saat pelaksanaan uji emisi di Gedung Manggala Wanabakti, Kamis, 17 Agustus 2023. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan akan mengambil langkah dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Tindakan ini termasuk memantau kegiatan PLTU, fosil fuel dan pembakaran terbuka dalam upaya mengurangi pencemaran udara di Jakarta.

Menurut Rasio, tim Satgas telah melakukan indetifikasi, dimana sumber-sumber pencemaran, pembangkit dan lokasi-lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka. “Nanti kami sampaikan progresnya. Saat ini kami sedang membentuk tim satgas menangani itu menggunakan instrumen penegakan hukum secara tegas,” tuturnya.

Ia mengatakan langkah hukum yang dilakukan mulai dari hukum administratif untuk perbaikan atau langkah hukum perdata dan pidana. Kementerian Lingkungan Hidup, kata Rasio, punya komitmen serius untuk pengendalian dan supervisi penanganan polusi udara di Jabodetabek.

“Kami akan siapkan langkahnya termasuk pengawasan dan kami akan melihat tingkat pelanggarann yang terjadi. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” katanya.

Rasio mengungkapkan pihaknya telah menemukan adanya kegiatan peleburan logam yang tidak mengelola limbahnya dengan baik, “sudah kami tindak,” ujarnya

NINDA DWI RAMADHANI


 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus