Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dengan Pergub ini, ia percaya diri untuk menindak tempat hiburan yang melanggar ketentuan tentang prostitusi, perjudian, dan narkoba.
Menurut Anies, terbitnya Pergub Nomor 38 itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah Jakarta. Dengan Pergub itu, pemerintah dapat langsung mencabut izin usaha tempat-tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan. Bahkan sanksi ini bisa diberikan hanya berdasarkan pengaduan masyarakat atau pemberitaan media massa.
"Di situ pembedanya antara aturan yang sekarang dengan yang kemarin,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018. “Kalau yang kemarin itu enggak punya gigi, sekarang punya gigi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies menampik adanya potensi kesumiran dalam Pergub tersebut. Menurut dia, justru kini masyarakat dan media massa bisa lebih berperan lantaran pengaduan dan pemberitaannya diakomodasi oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun mekanisme pengaduan, kata Anies, harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan agar memiliki kekuatan hukum. Langkah ini juga bertujuan menghindari kesumiran laporan. "Jadi bukan sumir, justru itu lah nature-nya penegakan hukum," ujar Anies.
Anies Baswedan melanjutkan, pembuatan berita acara pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pemprov DKI. Bahkan saat ini PPNS sudah mulai melakukan penyidikan di tempat hiburan yang dicurigai melakukan pelanggaran. "Nanti Anda akan dengar hasilnya," katanya.